Hasil Sawit Rp60 Juta per Bulan, Kas Desa Hanya Terima Rp12 Juta per Tahun,
Rokan Hulu– Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali menyeruak di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Kebun desa seluas 24 hektare di Desa Rambah Jaya, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, diduga kuat telah berubah menjadi “ladang keluarga” Kepala Desa (Kades).
Informasi yang beredar menyebutkan, pengelolaan kebun sawit desa tersebut diduga dikendalikan langsung oleh keluarga kades. Mirisnya, hasil panen yang seharusnya bisa mencapai Rp60 juta per bulan hanya dilaporkan masuk ke kas desa sebesar Rp12 juta per tahun.
“Ini jelas tidak masuk akal. Kebun desa panen rutin, tapi uang yang masuk ke desa hanya segitu. Wajar masyarakat bertanya-tanya, ke mana hasil yang sebenarnya? Jangan-jangan dinikmati keluarga kades sendiri,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Saat dimintai klarifikasi, Kades Rambah Jaya, Gumono, tidak memberikan jawaban lugas. Ia hanya berputar-putar tanpa penjelasan jelas terkait ke mana aliran dana kebun sawit desa itu.
Aktivis Peduli Rokan Hulu, Ramlan Lubis, menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Kebun desa bukan milik pribadi, apalagi keluarga kades. Ada dugaan serius hasil panen dikelola tertutup dan tidak transparan. Kami segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik Bangun Purba. Masyarakat menuntut adanya audit terbuka serta penegakan hukum tegas. Apalagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan jelas mewajibkan pemerintah desa membuka informasi pengelolaan aset demi akuntabilitas.
Bila dugaan ini benar, kebun desa yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat, justru berubah menjadi mesin uang bagi segelintir pihak.
(Rambe)











