LSM LIRA Sorot Proyek 132 Miliar Reservasi Jalan Pomalaa – Wolulu Menggunakan Batu Kapur

Sultra – Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Bina Marga BPJN Sultra terkait pekerjaan reservasi Jalan Nasional Pomalaa – Wolulu Kabupaten Kolaka. Selasa, 21/11/2023.

 

Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra Jalil Suhardin, SH menyampaikan bahwa pekerjaan Jalan Nasional Pomalaa – Wolulu Kabupaten Kolaka sepanjang 32 Kilometer diduga kurang pengawasan dan tidak sesuai Juknis. Pelebaran jalan tersebut satu paket dengan pekerjaan Drainase dan Talud di sepanjang jalan dibeberapa desa Kecamatan Tanggetada dan Kecamatan Watubangga, Kab. Kolaka.

 

Masih yang sama, Jalil Suhardin mengungkapkan pekerjaan Drainase dan Talud diduga cacat mutu, baik kualitas maupun kuantitas. Pasalnya, pekerjaan Drainase dan Talud itu menggunakan material batu yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, yaitu Baru Kapur.

 

Namun ironisnya, kata Jalil, kesalahan itu terus dibiarkan tanpa ada teguran dan pengawasan dari pihak pengawas, sehingga kontraktor selaku perusahaan pemenang tender leluasa menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

 

Dikatakan pada media ini, pihaknya (Jalil) selaku Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra telah melayangkan surat kepada Dirjen Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra, tetapi sampai hari ini pun pihak balai BPJN Sultra tidak memberikan respon atau tanggapan.

 

Jalil Suhardin akrap disapa Jalil dengan tegas meminta kepada DPRD Kolaka maupun DPRD Provinsi untuk turun lapangan dan memeriksa serta merekomendasikan kepada Kementerian dan pihak kontraktor untuk segera membongkar kembali pekerjaan Drainase dan Talud yang tersebar di beberapa Kecamatan, yaitu Kecamatan Pomalaa, Tanggetada dan Kec. Watubangga.

 

“Kami minta DPRD Kolaka dan DPRD Provinsi segera turun lapangan periksa pekerjaan Kementerian yang dikerjakan asal asalan serta merekomendasikan agar pekerjaan drainase dan taludnya dibongkar kembali dan diganti dengan material batu yang layak dan masuk spesifikasi sesuai Uji Lab,” Pinta Jalil.

 

Sambung Jalil, “Apabila DPRD Kolaka dan Provinsi tidak segera menindaklanjuti, maka kami pastikan akan turun melakukan aksi demontrasi, serta melaporkan secara resmi di Kejati Sultra.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Paket pekerjaan ini menggunakan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai kontrak tahun jamak 2022-2023 sebesar Rp132 miliar dengan kontraktor PT Lince Romauli Raya-PT Agung Sarana Persada, KSO dan konsultan pengawas PT Tribina Matra Carya Cipta

Penulis: Indra dapa ST Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan