Kendari – Aliansi mahasiswa Sulawesi tenggara ( AM – Sultra ) resmi melaporkan CV. Karya dua satu (K21) ke Polda Sultra terkait adanya dugaan Ilegal Mining di blok Morombo Konawe Utara.
Perusahaan tersebut diduga kuat telah memfasilitasi pengeluaran kargo ilegal di blok morombo kab.konawe Utara tetapi pihak APH seakan menutup mata atas adanya perbuatan melawan hukum tersebut di sisi lain CV. K21 masih terus eksis beroperasi mengeluarkan kargo ilegal sampai saat ini.
Syawal latinggawu selaku ketua umum Aliansi Mahasiswa Sulawesi tenggara Menyampaikan dalam keterangan persnya. Senin (19/8/2024)
“Perusahaan tersebut di duga memfasilitasi pengeluaran kargo ilegal yang diduga kargo milik salah satu oknum kades morombo yang diduga melakukan penambangan ilegal di blok morombo kab.konawe Utara”
Namun ironisnya, CV. Karya dua satu (K21) seakan kebal hukum yang di duga kuat tetap eksis melakukan penambangan ilegal di blok morombo kec. Langgikima kab. Konawe Utara
Lebih Mirisnya lagi adanya dugaan keterlibatan oknum APH dan oknum kades morombo dalam membackup perusahaan guna melancarkan aktifitas ilegal mining tersebut.
Sehingga, Polda Sultra harus memanggil dan memeriksa pimpinan / Direktur utama CV.Karya dua satu (K21) Dan oknum kades morombo karena diduga melakukan ilegal Mining, agar tidak lagi menimbulkan problematika dan perbuatan melawan hukum
Harapan Kami Tentunya Agar Polda Sultra sebagai penegak supremasi hukum tertinggi di Sulawesi tenggara Dapat Menegakkan Hukum Sebagaimana Mestinya, Agar Bisa Menuntaskan Apa Yang Menurut Kami Melanggar Ketentuan Perundang – undangan, Dalam Hal Ini Dugaan ilegal Mining di blok morombo Konawe utara tutup Syawal L