Dugaan Penganiayaan di Rokan Hulu: Korban Luka Di Tangan,Ketum LSM CNI Desak Penyidikan Objektif Tanpa Intervensi
ROKAN HULU, RIAU – Kasus dugaan penganiayaan yang memakai senjata tajam (parang) di wilayah Rokan IV Koto menjadi sorotan publik Adi Saputra Marbun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rokan IV Koto pada 20 Agustus 2026,
“Saya diserang menggunakan parang dan dipukul hingga mengalami luka fisik.” Ucap Adi S Marbun ( korban),
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula dari perselisihan terkait transaksi jual beli buah kelapa sawit. Seorang pria berinisial “D” diduga datang dalam kondisi emosi dan mengambil parang yang berada di lokasi untuk menyerang Adi.
Korban mengaku berupaya menangkis serangan tersebut sehingga telapak tangannya terluka, sebelum kemudian mendapatkan pukulan pada bagian punggung.
Dugaan Kekerasan dan Rasa Tidak Aman
Adi menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pertengkaran biasa, melainkan tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa.
Ia mengungkapkan hingga kini masih merasa ketakutan dan khawatir akan keselamatan dirinya, terutama karena menilai sikap terlapor cenderung arogan pasca-kejadian.
Kendati demikian, narasi mengenai adanya “beking kuat” atau perlindungan khusus bagi terlapor masih sebatas persepsi dan kekhawatiran korban. Hal ini belum terbukti secara hukum dan memerlukan verifikasi mendalam oleh penyidik agar tidak menggiring opini publik secara prematur.
Terpisah,Desakan juga muncul dari Ketua Umum DPP LSM Cakrawa Nabati Indonesia (CNI) Ramlan Lubis yang mengatakan agar Penegakan Hukum yang Transparan,
DPP LSM Cakrawala Nabati Indonesia meminta polisi memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memeriksa seluruh rangkaian kejadian tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Asep Susanto selaku Ketua LSM Penjara menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, penentuan pasal—termasuk penerapan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan—harus didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum, visum et repertum, barang bukti, dan keterangan saksi,
bukan pada tekanan atau asumsi.
“Jika benar parang digunakan untuk menyerang dan korban mengalami luka , penyidik harus melihat perkara ini secara utuh. Jangan hanya melihat satu bagian peristiwa,” tegas Asep.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Demi memenuhi asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak), redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada:
1. Polsek Rokan IV Koto / Polres Rokan Hulu, terkait perkembangan penyelidikan, status tersangka, dan langkah perlindungan korban;
2. Pihak Terlapor (“Dedi”), untuk memberikan versi peristiwa yang sebenarnya dan konteks perselisihan sawit;
3. Adi Saputra Marbun, untuk melengkapi bukti medis dan kronologi detail;
4. Saksi-saksi mata, guna memverifikasi penggunaan parang dan mekanisme terjadinya luka.
Publik menunggu kejelasan proses hukum yang transparan. Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau dugaan koneksi tertentu, melainkan oleh pembuktian materiil yang sah. Jika unsur pidana terbukti, sanksi harus ditegakkan; jika tidak, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas kepolisian.
(DR)











