Dukungan untuk Sariman Siregar Menguat, Sejumlah Tokoh Bersuara
Rokan Hulu – Dukungan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap Sariman Siregar terus mengalir. Sejumlah masyarakat Rantau Kasai berharap Pengadilan Negeri mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa serta pengembalian mobil atau pemulihan kerugian kepada pelapor.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan Sariman Siregar telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif dan mengembalikan kerugian yang menjadi pokok perkara.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kerugian telah dipulihkan, Sariman juga aktif mengikuti persidangan dan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Pro Jurnalis media Siber (PJS) Rokan Hulu, Endang Sunaryo Nasution, menyampaikan pandangannya bahwa apabila benar kerugian telah dipulihkan dan seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa, hal tersebut patut menjadi pertimbangan hukum.
“Saya menilai Sariman layak dibebaskan atau setidaknya memperoleh putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Endang Sunaryo Nasution.
Menurutnya, semangat keadilan restoratif (restorative justice) mengedepankan pemulihan kerugian, penyelesaian yang berkeadilan, serta memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara Sariman Siregar hingga kini masih dalam proses peradilan. Masyarakat berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak dengan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan.
(R2)











