Ketua LPAI Rokan Hulu Ramlan Lubis Desak Polri Bertindak Tegas: “Pelaku Perkosaan Anak Dijerat Undang-Undang Berat”*
Rokan Hulu – Ketua Pengurus Kabupaten (PK) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan lubis mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri di Rokan Hulu, agar bertindak cepat, tegas, dan profesional tanpa kompromi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bertempat di Zee Caffe Pasir Pengaraian Ramlan menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Jangan ada yang bermain-main, terkait Perkosaan terhadap anak jelas diatur undang-undang, hukumannya berat. Pelaku harus segera ditangkap,” tegas Ramlan.
Ramlan lubis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan informasi penting terkait dugaan kasus ini. Proses pendampingan korban dan pengumpulan data, menurut Ramlan, tidak mudah karena disertai ancaman dan tekanan.
LPAI akan melayangkan surat resmi hingga ke LPAI Pusat, agar perkara ini mendapat perhatian nasional.
“Anak adalah amanah undang-undang dan amanah negara. Jika hukum ditegakkan dengan benar, keadilan pasti hadir,” pungkas Ramlan.lubis,
(DR)











