Publik Yakin, Hakim Beri Keputusan Berdasarkan KUHAP Baru,Dalam Perkara Dugaan Penggelapan Mobil PT.Torganda
Pasir Pengaraian — Tuntutan pidana selama 7 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial SR dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia belum menjadi akhir cerita.
Justru kini, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menjadi kunci bagi majelis hakim dalam menentukan nasib terdakwa.
Sidang lanjutan perkara Nomor 205/Pid.B/2026/PN Prp digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (11/8/2026) sore, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
JPU Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menuntut terdakwa SR dengan pidana 7 bulan penjara.
Namun, tuntutan tersebut tetap harus diuji dengan fakta persidangan.
Bukan Sekadar Tuntutan, Fakta Harus Diuji,
Dalam perkara pidana, tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir.
Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Dalam persidangan, JPU menguraikan perkara dan dugaan perbuatan terdakwa berkaitan dengan kendaraan Xenia yang menjadi objek perkara.
JPU juga menyampaikan dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
Kini pertanyaan terpenting berada di meja majelis hakim:
Apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti berdasarkan fakta persidangan?
Jika unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,serta secara hukum terdapat ruang bagi hakim dikarenakan tidak ada unsur kerugian bagi pelapor,publik yakin ,Bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, berdasarkan KUHAP Baru tahun 2023,
Namun apabila terdakwa dinyatakan terbukti, hakim tetap wajib mempertimbangkan seluruh keadaan yang terungkap dalam persidangan sebelum menentukan putusan,
Terdakwa tentu memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Harapan agar SR mendapatkan putusan seringan-ringannya, bahkan bebas apabila memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, merupakan bagian dari prinsip keadilan dan praduga tak bersalah.
Jangan sampai seseorang dihukum hanya karena opini.
Yang harus menjadi dasar putusan adalah fakta yang terbukti di ruang persidangan.
Tuntutan tujuh bulan adalah sikap hukum JPU.Sedangkan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Kini publik menunggu babak berikutnya dan haqqul yakin hakim akan menilai seluruh fakta dan bukti, dan berharap majelis hakim justru menyatakan terdakwa tidak terbukti dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa,
Jawaban atas seluruh pertanyaan itu akan ditentukan melalui putusan pengadilan nantinya,
“Satu hal yang tidak boleh dilupakan: tuntutan bukan vonis, dugaan bukan kepastian bersalah, dan terdakwa tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”
“#fakta persidanganlah yang berbicara.
(DR)











