Dugaan Kongkalikong Antara PT. BM Dan APH Sultra, Corak Sultra Resmi Laporkan PT. BM Yang Belum Tersentuh Hukum Ke Mabes Polri.

Jakarta – Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan PT. Bosowa Mining (BM) ke Bareskrim Mabes Polri (Rabu, 20/12/2023).

 

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Blok Mandiodo, serta diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi pengeluaran cargo ilegal diwilayah blok Morombo Kabupten Konawe Utara

 

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Pauzan Dermawan, Ketua Corak Sultra membenarkan terkait pelaporan tersebut

 

Pihaknya menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kekecewaannya terhadap pihak manajemen perusahaan yang dinilai telah menyalahgunakan terkait kuota RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia

 

“Sebagai putra daerah Konawe Utara, kami sangat menyesalkan terkait tindakan pihak perusahaan, sebab mereka tidak menggunakan kuota RKAB yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerina ESDM RI. Namun, justru terlibat dalam merugikan negara,” ucapnya

 

Lebih lanjut, Pauzan menjelaskan bahwa berdasarkan data Shipping Instruction (SI), perusahaan tersebut diketahui telah memfasilitasi salah satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT. Antam Tbk yang di duga kuat di gunakan oleh PT. BSM yang juga trading sekaligus pelaku ilegal ming di blok. Mandiodo.

 

 

“Kami menilai bahwa perusahaan ini telah merugikan negara, sehingga wajib hukumnya perusahaan ini mendapat sanksi, baik dari segi kerugian negara hingga sanksi administratif dalam hal ini pencabutan IUP hingga hukuman kurungan,” tegasnya

 

Sehingga dari laporan tersebut pihaknya berharap agar Bareskrim Mabes Polri Melalui Tipidter Mabes Polri untuk segera mengambil langkah kongkrit dan tegas kepada pimpinan perusahaan yang telah melabrak aturan.

 

Ia juga menambahkan bahwa Pihak Mabes Polri harus segera melakukan sidak serta menghentikan segala bentuk aktivitas di lokasi PT. Bosowa Mining (BM) sebelum perusahaan tersebut di adili sebagai mana perbuatan melawan hukum yang di lakukanya.

 

“Ini harus segera ditindaklanjuti, sebab mereka yang diduga telah terbukti merugikan negara hingga ratusan milyar, selain sanksi pidana perusahaan tersebut juga harus segera diberikan sanksi administratif dalam hal ini pencabutan IUP karena telah terbukti menyalahgunakan kuota RKAB yang diberikan oleh pemerintah pusat,”pungkasnya

 

Tambahnya, kami juga telah memberikan warning kepada pihak Ditjen Minerba agar perusahaan itu tidak diberikan kuota RKAB tahun 2024

 

Atas dasar tersebut pihaknya komitmen akan mempresur kasus tersebut hingga adanya sanksi yang diberikan kepada perusahaan itu

 

“Tentunya ini merupakan komitmen kami sebagai putra daerah Konawe Utara dalam membantu pemerintah untuk memberantas para mafia tambang yang berada diwilayah Bumi Oheo,” tutupnya

Penulis: Indra dapa ST Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan