Daerah  

DPMPD Tegaskan Tak Bertindak Sepihak dalam Kasus Sei Kandis

*DPMPD Tegaskan Tak Bertindak Sepihak dalam Kasus Sei Kandis*

ROKAN HULU, RIAU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menegaskan bahwa penanganan kasus di Desa Sei Kandis dilakukan secara kolektif dan tidak sepihak. Kepala Dinas DPMPD menyatakan bahwa dalam setiap perkara krusial, termasuk menyangkut Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMPD tidak pernah bertindak sendiri.

DPMPD dan Tim Penyelesaian Permasalahan di Desa Tingkat Kabupaten Rokan Hulu beranggotakan berbagai OPD dan Bagian Hukum Setda Rokan Hulu, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan objektif. Dalam laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Kepala Desa, DPMPD telah mengoordinasikannya dengan Inspektorat Kabupaten dan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan hasil audit. ¹

Sikap tidak sepihak ini dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh keputusan tergesa-gesa. Pemerintah daerah memilih jalur yang lebih hati-hati demi menjaga keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Kini, kelanjutan kasus Sei Kandis berada pada tahap penentuan di tangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.

(DR)

Tinggalkan Balasan