Daerah  

Laporan Jangan Mati! MERIAM Kawal Kasus DAS PT APSL

Laporan Jangan Mati! MERIAM Kawal Kasus DAS PT APSL

ROKAN HULU – Aliansi Mahasiswa Egaliter Riau Menggugat (MERIAM) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Desakan ini disampaikan menyusul audiensi dengan Wakil Direktur Krimsus Polda Riau pada Jumat (4/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wadirkrimsus menyatakan komitmen serius untuk menangani perkara dan menjanjikan penyidik akan kembali turun ke lokasi untuk pendalaman fakta bersama ahli. Namun, hingga 10 September 2026, Aliansi MERIAM menilai belum ada tindak lanjut konkret berupa pemeriksaan lapangan lanjutan.

Tuntutan Transparansi: Jangan Biarkan Jadi “Laporan Mati”
Aminuddin Harahap, perwakilan Aliansi MERIAM, menekankan bahwa laporan masyarakat tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemeriksaan awal tanpa kejelasan status hukum.

“Kami menghargai komitmen Wadirkrimsus, tetapi jangan berhenti di komitmen verbal. Jika penyidik memang akan kembali turun ke objek, segera lakukan. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Aminuddin.

Aliansi MERIAM juga menagih janji transparansi hasil penyelidikan. Mereka meminta agar kesimpulan akhir—baik itu peningkatan ke tahap penyidikan atau penghentian karena kurang bukti—disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan. Kami hanya meminta hukum bekerja. Jika unsur pidana terpenuhi dan ada bukti permulaan yang cukup, naikkan ke penyidikan. Jika tidak terbukti, sampaikan alasannya secara terbuka. Jangan biarkan kasus ini menjadi ‘laporan mati’,” ujar Aminuddin.

Konteks Kasus: Dugaan Eksploitasi Lahan di Sempadan Sungai
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PT APSL yang diduga memanfaatkan kawasan sempadan sungai untuk perluasan perkebunan sawit. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem DAS dan meningkatkan risiko banjir bagi warga Desa Sontang. Sebelumnya, perusahaan ini juga sempat menjadi sorotan media akibat dugaan penambangan tanah timbun tanpa izin dan sengketa lahan dengan warga setempat.

Hingga saat ini, Aliansi MERIAM menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian yang transparan dan akuntabel dari aparat penegak hukum.

(DR)

Tinggalkan Balasan