Diduga Mandek Hampir Setahun, Ketua LPAI Rohul Kunjungi Korban Kekerasan Anak di Rantau Kasai
Rokan Hulu – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di , Kecamatan Tambusai Utara, kembali mencuat setelah hampir satu tahun berlalu tanpa perkembangan signifikan.
Keluarga korban menyatakan proses hukum belum memberikan kepastian,dengan munculnya keresahan bagi orang tua korban mendorong Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, mendatangi kediaman keluarga untuk memberikan pendampingan langsung.
Korban diduga mengalami benturan benda keras dari arah belakang yang mengenai bagian kepala. Hingga kini, keluarga mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child).
Dalam kunjungannya, Ramlan Lubis menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi anak sesuai amanat undang-undang.
“Anak adalah masa depan bangsa. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun semua pihak yang terlibat,” ujar Ramlan Lubis saat ditemui awak media di Rantau Kasai,Sabtu(01/08/2026)siang tadi,
Selain mendesak percepatan penyidikan, LPAI Kabupaten Rokan Hulu juga meminta agar pendampingan dari ahli psikolog bagi korban dan tetap berjalan paralel dengan proses hukum.
Hal ini dinilai krusial untuk mencegah secondary victimization (korbanisasi berulang) akibat tekanan prosedur hukum yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Rokan Hulu terkait status terkini penyidikan kasus tersebut. Penyebab lambatnya perkembangan perkara juga belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk meminta klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Polres Rokan Hulu maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan resminya demi akurasi pemberitaan.
(DRl)











