AMPUN ROHUL Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Bon Belanja Makan-Minum Diskominfo ke Kejari
Pasir Pengaraian– Aliansi Mahasiswa Peduli Untuk Rokan Hulu (AMPUN ROHUL) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu mengusut dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024.
Desakan itu disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi di Kantor Kejari Rokan Hulu, Senin (27/7/2026). Aksi dipimpin Koordinator Umum Jamalulail dan Koordinator Lapangan Alan Irawan.
Dalam surat pemberitahuan aksi, AMPUN ROHUL menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 48 bon atau nota senilai Rp232.070.200 yang diduga tidak mencantumkan tanggal pembelian, jumlah, maupun jenis makanan dan minuman. Selain itu, terdapat kuitansi yang dinilai belum merinci jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional terhadap temuan ini,” kata Jamalulail dalam pernyataan sikapnya.
*5 Tuntutan AMPUN ROHUL:*
1. *Mendesak Kejari Rohul* segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Belanja Makan dan Minum Diskominfo TA 2024
2. *Memanggil* seluruh pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut
3. *Melakukan audit investigatif* terhadap realisasi anggaran sebesar Rp575.788.467
4. *Membuka* seluruh dokumen pertanggungjawaban kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan
5. *Memproses hukum* pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, mark-up, maupun penyalahgunaan wewenang
Aksi ini menjadi bagian dari dorongan masyarakat sipil terhadap penguatan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. Dalam negara hukum, setiap dugaan penyimpangan anggaran perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu maupun pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Dengan demikian, seluruh materi yang disampaikan AMPUN ROHUL masih merupakan klaim dari pihak pengunjuk rasa dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu, pejabat terkait, maupun Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Tim)











