Warga Sakai Protes, D30 Diduga Menguasai Lahan Secara Tidak Sah*
Bengkalis, Setelah masyarakat adat Sakai secara terbuka menolak perampasan lahan mereka oleh pendatang tak dikenal, kini muncul pertanyaan baru yang lebih tajam: dari mana kelompok D30 — yang disebut-sebut sebagai pelaku penanaman sawit ilegal — mendapatkan akses ke lahan tersebut? Siapa yang menyuruh mereka? Dan apakah mereka bisa menunjukkan alas hak yang sah?Riau( 21/08),
> “Kalau mereka merasa punya hak, tunjukkan! Apakah tanah itu garapan sendiri, warisan, atau ada yang kasih kuasa? Kalau tidak ada, itu namanya mengambil hak orang lain tanpa izin. Itu perbuatan melawan hukum!”
Masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana mungkin ratusan pohon sawit ditanam secara sistematis di atas lahan yang selama ini mereka garap, tanpa ada satu pun dasar hukum atau izin dari pemilik sah, yakni warga Sakai.
> “Kami tidak pernah menjual tanah. Kami tidak pernah kasih izin. Tapi tiba-tiba tanah kami digarap, sawit ditanam. Kami tanya: siapa suruh?”
— Reno, Ketua Suku Sakai
Kelompok D30 disebut-sebut bukan hanya membawa alat berat, tapi juga memiliki pola operasi terorganisir, diduga kuat atas arahan atau sokongan pihak-pihak berkepentingan.
Salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan bahwa pihak D30 mengklaim telah memberikan ganti rugi kepada pihak tertentu. Namun, warga Sakai menegaskan: tidak pernah ada transaksi ganti rugi, apalagi disepakati bersama secara adat dan hukum.
> “Kalau memang diganti rugi, dari siapa uangnya? Siapa yang mengaku berwenang menyerahkan tanah kami? Kami semua masih di sini, tidak pernah menandatangani apa-apa.”
— Wa Maas, ahli waris Batin Betuah
Ahli hukum agraria menegaskan bahwa setiap tindakan membuka, menguasai, atau memanfaatkan lahan tanpa izin dari pemilik sah adalah bentuk perampasan tanah — sebuah tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum positif di Indonesia.
> “Kalau tidak ada sertifikat, tidak ada surat kuasa, tidak ada SKT atau akta jual beli, itu berarti menyerobot. Bukan hanya melawan hukum, tapi juga melanggar nilai keadilan,” jelas seorang pakar hukum tanah dari Universitas Riau.
Berikut dokumen yang telah ditunjukkan oleh masyarakat Sakai:
Surat pengelolaan adat dan alas hak
Peta wilayah adat yang terdaftar di pemerintah daerah
Bukti garapan aktif bertahun-tahun (foto, video, hasil panen)
Identitas warga tetap (KTP, KK, dan surat domisili)
> “Ini bukan soal sawit. Ini soal martabat. Kalau mereka bisa ambil tanah kami tanpa izin, besok tanah siapa lagi yang diambil? Kami minta polisi turun, tangkap yang menyerobot. Jangan biarkan kami berjuang sendiri.”
— Firdaus, tokoh masyarakat Sakai
Konflik lahan antara masyarakat adat Sakai dan kelompok pendatang D30 kini memasuki fase krusial. Masyarakat meminta klarifikasi terbuka: siapa yang menyuruh D30 membuka lahan, dari mana asal hak mereka, dan apa pertanggungjawaban mereka atas pengambilan lahan tanpa izin.
Warga juga berharap agar pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Ini bukan hanya konflik tanah — ini soal hak hidup dan identitas
> “Kami akan terus bersuara. Jangan rampas tanah kami. Dan bagi siapa pun yang merasa punya hak, ayo buka-bukaan. Kalau tidak, kalian bukan petani — kalian perampas.”
— Warga Sakai
(R2/Rambe)











