Berita  

Tokoh Adat Kabun Desak PT Padasa Tuntaskan Plasma 20 Persen, Warga Siapkan Aksi Besar

*Tokoh Adat Kabun Desak PT Padasa Tuntaskan Plasma 20 Persen, Warga Siapkan Aksi Besar*

*ROKAN HULU* – Polemik kebun plasma 20 persen antara masyarakat Kecamatan Kabun, Rokan Hulu dengan PT Padasa Enam Utama belum tuntas.

Tokoh adat Kabun, Datuk H. Abdul Ma’as, mendesak perusahaan dan pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut. Ia menyebut masyarakat tengah menyiapkan aksi besar-besaran.

“Polemik ini harus ditindaklanjuti serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat terwujud,” ujar Abdul Ma’as di kediamannya, Senin (19/10/2026).

Ia meminta pemerintah menelusuri kewajiban perusahaan terkait plasma 20 persen sesuai peraturan. Ia juga menyoroti dugaan lahan perusahaan di luar HGU atau masuk kawasan hutan agar diverifikasi.

“Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Abdul Ma’as menyebut mediasi sudah berulang kali dilakukan, bahkan perusahaan pernah mencari lahan hingga ke Sumatera Selatan, namun belum terealisasi. Masyarakat meminta perusahaan terbuka soal perkembangan dan target penyelesaian.

“Kami akan gelar aksi besar. Kami ingin aturan ditegakkan dan tuntutan plasma 20 persen dari luasan HGU mendapat kejelasan,” katanya.

*Wakil Ketua DPRD Minta Alternatif Solusi*

Wakil Ketua DPRD Rohul, Mohammad Aidil, S.H. mengatakan pencarian lahan plasma selama tiga tahun terakhir memang tidak mudah.

Ia berharap PT Padasa tidak berhenti pada skema pencarian lahan saja, tapi membuka alternatif solusi sesuai ketentuan dan kesepakatan.

“Kita ingin persoalan selesai secara baik, adil dan berkepastian hukum. Perusahaan nyaman berinvestasi, masyarakat juga dapat haknya,” ujar Aidil.

Hingga berita ini disusun, PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan.
(R2/BHR)

Tinggalkan Balasan