Tak Masuk Akal! Wakil Ketua BPD Sei Kandis Membantah Laporan Pemberhentian Ketua BPD”*
Rokan Hulu, Riau – Laporan masyarakat tentang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kini menjadi sorotan publik. Permohonan pemberhentian Ketua BPD tersebut, yang disampaikan melalui Surat Camat Pendalian IV Koto, ternyata tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam rapat klarifikasi yang digelar oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rokan Hulu, Wakil Ketua BPD Sei Kandis, Suratno B, membantah tuduhan yang dilaporkkan. “Kalau ditanya apakah Ketua BPD layak diberhentikan, saya jawab tidak layak. Selama ini Ketua BPD bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai fungsi,” tegas Suratno B.
Empat anggota BPD Sei Kandis yang dipanggil untuk dimintai keterangan juga tidak menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua BPD. Aksi demonstrasi dan pelaporan dinilai tidak disertai bukti pelanggaran hukum, administratif, maupun etik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi desa tidak boleh dikendalikan oleh tekanan tanpa bukti. Yang dipertaruhkan bukan satu jabatan, melainkan akal sehat demokrasi itu sendiri. Publik berhak mempertanyakan, siapa yang sebenarnya sedang disasar, dan untuk kepentingan apa laporan ini diajukan?
(DR)











