“Skandal Lingkungan di Riau: PT MAN Jalan Tanpa Izin, DLHK Lepas Tangan?”

 

Pekanbaru, Sabtu, 6 September 2025 — Satu lagi dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan mencuat di Riau. PT MAN, sebuah perusahaan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS), diduga nekat menjalankan operasional tanpa izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Kasus ini diungkap oleh Yayasan MAPELHUT JAYA, yang menyatakan siap menempuh jalur pidana untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

> “Kami sudah koordinasi langsung dengan DLHK Provinsi Riau, dan mereka menyampaikan bahwa PT MAN tidak memiliki izin lingkungan. Ini bukan pelanggaran biasa. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegas Darbi SAG, Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA.

Hukum Lingkungan Bukan Formalitas

MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Aturan yang Diduga Dilanggar:

1. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009:

> “Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan denda Rp1–3 miliar.”

3. PP No. 22 Tahun 2021:

> Perusahaan wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL dan izin usaha berbasis risiko.

> “Kalau izin lingkungan tak dimiliki, artinya seluruh operasionalnya ilegal. Ini bisa jadi kejahatan terhadap lingkungan. Kami tak akan tinggal diam,” tambah Darbi,

MAPELHUT JAYA Segera Laporkan ke Polda Riau

Menindaklanjuti temuan ini, MAPELHUT JAYA menyatakan tengah menyusun laporan resmi yang akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

> “Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu bertindak. Ini soal keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai hukum hanya tegas untuk rakyat kecil, tapi lunak untuk korporasi besar,” ujarnya.

PT MAN dan DLHK Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MAN belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas tuduhan ini. DLHK Provinsi Riau juga belum mengeluarkan keterangan resmi kepada media.

Warga Sekitar Resah: “Kalau Tak Ada Izin, Siapa yang Awasi?”

Beberapa warga yang bermukim di sekitar area pabrik pun mulai resah. Mereka mempertanyakan keberadaan pengawasan terhadap pabrik tersebut.

> “Kalau tak ada izin lingkungan, limbahnya diawasi siapa? Jangan sampai kami nanti yang jadi korban,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan