Sidang Awal Pra-Peradilan Digelar, Kuasa Hukum Desi Handayani Optimis Menangkan Kasus
Rokan hulu Cakap Riau.Com -Persidangan pra-peradilan gugatan Desy Handayani, SH.M.H. Pengadilan Negeri Rokan Hulu memasuki tahap awal pada Senin, 15 Desember 2025. Pembacaan permohonan secara lisan dilewati karena dianggap telah dibaca sesuai prosedur hukum acara perdata (berdasarkan HIR/Perkara Perdata), sehingga sidang lanjut normatif.15/12/2025.
Jadwal Sidang Lanjutan slasa (16/12/2025): Agenda replik dari pemohon (Desy Handayani, SH.M.H.) di ikuti duplik dari termohon besoknya, lengkap dengan bukti surat kedua pihak.
Rabu (17/12/2025): Pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon (Desy Handayani,SH.M.H.) serta termohon untuk mendukung argumen masing-masing.
Jadwal sidang lanjutan akan di gelar
Kamis (18/12/2025): Kesimpulan dari kedua belah pihak.
Jumat (19/12/2025): Pembacaan putusan hakim.
Desy Handayani SH.MHi dari kuasa Hukum inisial (S) menegaskan proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana pra-peradilan (Pasal 77–83 KUHAP), tanpa penyimpangan.
Harapannya, permohonan terkabulkan setelah tahap replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan.Ini mengikuti alur standar pra-peradilan untuk uji sahnya penetapan tersangka/penahanan, terhadap (S) yang biasanya selesai dalam 7 hari kerja.
Desi Handayani.SH.M.H. juga menyatakan persidangan berjalan normatif sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanpa penyimpangan alur. Harapan utama adalah permohonan pra peradilan terkabulkan.
Karna ada beberapa poin yang penting menurut kuasa hukum inisial S.
1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun TERMOHON sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
2. Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar bidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum PERMOHONAN Praperadilan a quo diputus.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Halu Nomor :Nomor: Tap.Tsk/07/L.4.16Fd.2112025 tanggal 10 November 2025 yang telah terbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SECALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.21072023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tangeal 25 November 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Rokan Hulu
Nomor : PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo PRINT.
06/L,4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, atas nama Tersangka SAYIDINA (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR
5. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa
pidana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor:
Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tertanggal 17 November 2025 atas nama inisial (S)yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan
Tersangka S (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
8.Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Atau:
Apabila Yang Mulya Hakim Pemeriksa Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). pungkasnya.
(Rambe)











