Sengketa Lahan di Tambusai Timur Memanas: Parlin Hasibuan Bersitegang dengan Pria yang Mengaku Aripin Marpaung
ROKAN HULU, RIAU – Ketegangan kembali menyelimuti objek sengketa lahan di Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Insiden adu mulut terjadi antara Parlin Hasibuan dengan seorang pria yang mengaku bernama Aripin Marpaung di atas lahan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Peristiwa ini menambah rumit peta konflik agraria di wilayah tersebut, mengingat status kepemilikan lahan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan keterangan pihak Parlin Hasibuan, ketegangan bermula ketika pria tersebut hadir di lokasi dan mengklaim sebagai Aripin Marpaung. Namun, Parlin mempertanyakan validitas identitas dan kapasitas orang tersebut untuk mewakili kepentingan di lahan sengketa.
“Kenapa mengambil lahan kami?” tegas Parlin dalam perdebatan di lokasi. Ia menekankan bahwa klaim hak atas tanah harus didasarkan pada bukti legalitas, bukan melalui intimidasi atau pengerahan massa yang berpotensi memperkeruh situasi.
Pihak Parlin juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga—yang disebut-sebut sebagai “preman”—oleh oknum bernama Rusmin untuk menghadapi mereka di lokasi. Dugaan ini, bagaimanapun, masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi independen.
Sengketa ini berakar dari persoalan lama yang melibatkan Rusmin dan kini berkembang dengan munculnya aktor baru. Parlin menegaskan bahwa lokasi perselisihan berada di kawasan Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur, bukan di Desa Lubuk Kerapat seperti yang mungkin diklaim pihak lain. Penegasan batas wilayah ini krusial mengingat kedua desa memiliki administrasi pemerintahan yang berbeda.
Mengingat perkara masih bergulir di pengadilan, segala bentuk penguasaan fisik atau main hakim sendiri di atas objek sengketa merupakan tindakan yang berisiko melanggar hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah eskalasi kekerasan dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa tetap berjalan melalui jalur litigasi yang sah.
Demi memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada:
Rusmin, terkait dugaan pengerahan pihak ketiga;
Pria yang mengaku Aripin Marpaung, untuk memverifikasi identitas asli dan dasar hukum kehadirannya di lokasi;
Parlin Hasibuan, untuk melengkapi dokumen alas hak yang dimiliki;
Polres Rokan Hulu, mengenai langkah pengamanan dan penanganan potensi gangguan ketertiban di lokasi sengketa.
Publik menunggu kejelasan: siapa yang benar-benar memiliki alas hak, dan apakah ada upaya sistematis untuk menguasai lahan sebelum putusan pengadilan keluar. Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh suara terbanyak atau kekuatan fisik di lapangan, melainkan oleh bukti otentik dan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
(DR)











