Resmi ketua umum (J-PIP) Melaporkan Dugaan Ilegal Mining inisial AIL Atau NDG Dan HRD Atau NNG Di Bareskrim Mabes Polri

Jakarta – Habrianto selaku ketua umum Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menuturkan bahwa kami resmi melaporkan dugaan kegiatan penambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh “A.I.L alias Ndg dan HRD alias Nng” ke Bareskrim Mabes Polri (Jum’at, 15/12/23)

 

“Keduanya dilaporkan atas dugaan penambagan ilegal didalam kawasan hutan lindung (HL) dan lahan cela/koridor tepatnya diwilayah Eks PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM), yang kami duga kuat tidak mengantongi izin maupun legal standing lainnya”, ucapnya Habrianto

 

Habrianto selaku ketua umum jaringan pemerhati investasi pertambangan menyampaikan kepada awak media bahwa Tidak hanya itu, mereka (J-PIP) juga melaporkan oknum inisial “RO” yang diduga kuat sebagai owner/pemodal dari ilegal mining tersebut. Serta dugaan keterlibatan oleh oknum penegak hukum (APH) inisial “RJL” yang diduga kuat memback up kegiatan ilegal mining tersebut serta beberapa kegiatan ilegal mining diwilayah blok Morombo, Kab. Konawe Utara

 

“Presidium J-PIP, Habrianto mengatakan Inkonsistensi aparat penegak hukum baik Polda Sultra, Gakkum LHK Sultra serta Dinas Kehutanan Sultra menjadi salah satu faktor yang memantik pihaknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ndg dan Nng” ucapnya Habrianto

 

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa mulusnya dugaan kegiatan ilegal mining Ndg dan Nng itu diduga kuat akibat adanya kontribusi dari oknum aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam memback up kegiatan tersebut, serta beberapa yang kami duga ilegal mining diblok Morombo, sehingga tidak tersentuh hukum dan luput dari pantauan APH

 

“Kami menilai serta menduga Polda Sultra, Gakkum LHK Sultra maupun Dinas Kehutanan Sultra main mata dengan Ndg dan Nng, sebab sampai saat ini mereka masih leluasa mengobok obok kawasan hutan lindung dan lahan cela/koridor tanpa tersentuh hukum,” ucapnya Habrianto

 

Habri sapaan akrabnya (red) menjelaskan saat ini juga Ndg dan Nng diduga tengah gencar melakukan penambangan secara ugal ugalan di blok Morombo dan sedang melakukan houling

 

“Ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini Ndg dan Nng masih melakukan kegiatan, hal itu berdasarkan pantauan tim J-PIP di lokasi “, ucapnya Habrianto

 

“Kami menilai keduanya sangatlah kebal hukum, sabab tim kami telah melakukan pantauan pada hari Kamis 14 Desember 2023, hasilnya mereka masih melakukan kegiatan produksi diwilayah eks PT. Arvema Kharis Siloam serta barjing/houling dengan menggunakan Jetty CV. Unaha Bakti Persada (UBP),” pungkasnya

 

Habrianto selaku Aktivis nasional asal Sultra itu, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan preseden buruk dalam penanganan kasus ilegal mining di Sultra, sehingga pihaknya telah mendesak Bareskrim Polri dan Gakkum LHK untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut

 

“Tentunya laporan kami akan menjadi fokus serta atensi serius bagi Bareskrim Polri, ini merupakan pembangkangan hukum. Jadi sudah sepatutnya Ndg dan Nng harus segera ditangkap dan dipenjarakan,”. tegasnya

 

Setelah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga tengah merampungkan beberapa dokumen untuk di adukan ke Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia

 

“Ini merupakan langkah awal kami dalam mempresure kasus ini, pekan juga kami akan melaporkan hal tersebut ke Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia,” tutupnya

Penulis: Indra dapa ST Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan