Ramlan Lubis Soroti Dugaan Pemanfaatan DAS oleh PT Andika di Desa Sontang, Tokoh Masyarakat Keluhkan Program CSR

Ramlan Lubis Soroti Dugaan Pemanfaatan DAS oleh PT Andika di Desa Sontang, Tokoh Masyarakat Keluhkan Program CSR

Rokan Hulu, Riau – Sorotan terhadap dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kembali mencuat.

Aktivis peduli Rokan Hulu, Ramlan Lubis, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Menurut Ramlan Lubis, terdapat dugaan bahwa kawasan DAS telah dimanfaatkan untuk penanaman oleh PT Andika. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan kerja sama dengan sejumlah unsur masyarakat dan tokoh adat. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan oleh instansi yang berwenang.

“Apabila benar terjadi pemanfaatan kawasan DAS yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka persoalan ini harus diusut secara tuntas. Lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat luas yang wajib dilindungi,” ujar Ramlan.
Dalam informasi yang diterima,

disebutkan sejumlah nama tokoh dan perangkat masyarakat, di antaranya Datuk LKA Junaidi, Datuk Bendaro Jasman, Kepala Dusun Sudirman, RW 01 Junaidi T, RT Yundri, RT Sudirman, Penghulu Dodi, Penghulu Iyus, dan Penghulu Upen. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pelanggaran hukum, sehingga penyebutan nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya kesalahan.

Selain dugaan pemanfaatan kawasan DAS, sejumlah tokoh masyarakat Desa Sontang juga menyampaikan keluhan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Andika. Mereka mengaku masyarakat, khususnya warga Desa Sontang, belum pernah merasakan manfaat program CSR dari perusahaan tersebut.

Para tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk memastikan apakah kewajiban CSR telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ramlan Lubis menegaskan bahwa persoalan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu wilayah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk dinas teknis yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah pemanfaatan kawasan DAS telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Andika maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(DR)

Tinggalkan Balasan