Proyek Fiktif di Desa Kandis? Dana Desa Cair, Jembatan Tak Kunjung Dikerjakan*
Rokan Hulu, Riau — Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat dari Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian, Kabupaten Rokan Hulu. Proyek pelebaran Jembatan Kandis yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II diduga keras fiktif, meski dananya telah dicairkan sejak September 2025.
Berdasarkan informasi masyarakat, anggaran pelebaran jembatan tersebut diperuntukkan sebagai akses vital warga Dusun 3 menuju pemakaman umum, sekaligus jalur produksi perkebunan masyarakat. Namun hingga kini, pekerjaan fisik di lapangan tidak terlihat, menimbulkan pertanyaan besar soal realisasi anggaran.
“Dana tahap II sudah cair sejak September. Tapi pelebaran jembatan tidak dikerjakan. Padahal ini akses penting warga ke pemakaman dan ke jalan produksi,” ujar Darwin, masyarakat Desa Sei Kandis, kepada awak media.
Kondisi ini memantik kecurigaan publik. Pasalnya, akses Jembatan Kandis bukan sekadar infrastruktur biasa, melainkan urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi warga, termasuk mobilisasi hasil perkebunan. Ketika proyek tidak berjalan, kerugian sosial dan ekonomi masyarakat menjadi nyata.
Masyarakat menilai, ketiadaan progres fisik dengan status dana yang sudah dicairkan mengarah pada dugaan proyek fiktif. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit, klarifikasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan ADD Tahap II di Desa Sei Kandis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terealisasinya pelebaran Jembatan Kandis. Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan APH untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Redaksi menegaskan: setiap bentuk pengelolaan dana publik wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dugaan ini terbukti, maka penindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah penggunaan dana desa.
(TM)











