Pindah Alihkan Tanah Tanpa Dokumen Sah, H. Sarifuddin: “Saya Tidak Ragu Laporkan ke Polda Riau”*
Rokan Hulu— Polemik dugaan pemalsuan surat tanah di sekitar gapura desa Batas semakin memanas. Setelah sebelumnya hanya memberi jawaban singkat lewat pesan WhatsApp, kini Kepala Desa (Kades) kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis (28/8), Kades tidak mengangkat, seolah-olah menghindar dari klarifikasi publik.
Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Warga menilai, sebagai pemimpin Desa seharusnya Kades hadir memberikan jawaban, bukan justru menghindar.
“Kalau Kades terus bersembunyi dan enggan memberi penjelasan, wajar saja kalau publik menduga ada yang ditutup-tutupi. Apalagi ini menyangkut hak tanah warga yang jelas-jelas sudah dilaporkan ke polisi,” ungkap seorang tokoh masyarakat di Pasir Pengaraian.
H. Safaruddin, pemilik tanah yang melaporkan kasus ini ke Polres Rohul, sebelumnya menegaskan dirinya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut. Ia bahkan menyebut semua dokumen asli masih ia pegang. “Ini jelas pemalsuan yang merugikan saya,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum setempat menilai bungkamnya Kades justru memperburuk citra pemerintah Desa. Mereka mendesak Kapolres Rohul agar serius menuntaskan perkara tersebut sekaligus mengungkapkan siapa saja yang terlibat.
Hingga kini, Kepala Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu tetap belum memberikan keterangan resmi dan Publik menunggu jawaban, apakah pemerintah Desa berani terbuka atau justru membiarkan kasus ini berlarut-larut hingga memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah di baliknya.
Terpisah,Penasehat hukum DH .SHMH yang merupakan Kuasa hukum dalam persoalan tanah tersebut saat ditemui mengatakan ,bahwa sebagai Kuasa Hukum dia belum menerima sukses Pie atau jasa hukum ,
Anehnya dalam persoalan ini,DH.SH MH tanpa didukung oleh dasar kepemilikan yang jelas sudah mengklaim sebidang tanah perumahan atas nama H.Syaripuddin dan memindah alihkan kepemilikan,
(R-2)











