Nonaktif Kades Sei Kandis, Agar Roda PemerintahanDesa Berjalan Semestinya BPD Surati Pemerintahan Kabupaten

Nonaktif Kades Sei Kandis, Agar Roda PemerintahanDesa Berjalan Semestinya BPD Surati Pemerintahan Kabupaten

Rokan Hulu– Gelombang harapan masyarakat terus menguat di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Setelah keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Suprapto oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kini masyarakat bersama tokoh desa menyuarakan aspirasi tegas: kepala desa yang diberhentikan sementara diharapkan tidak lagi kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sei Kandis di masa mendatang.

Suasana haru yang sebelumnya ditandai dengan sujud syukur warga kini berubah menjadi gerakan moral masyarakat yang menginginkan pembenahan total dalam tata kelola pemerintahan desa.

Keputusan pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts 100.1.1.20/PMD-PEMDES/77/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang pengesahan pemberhentian sementara Kepala Desa Sei Kandis atas nama Suprapto demi kepentingan pemeriksaan serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, pemerintah menunjuk Idi Yasmon, SE sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Desa Sei Kandis, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

BPD Bergerak Usulkan Penjabat Kepala Desa
Di tengah dinamika tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis juga mengambil langkah administratif dengan menyurati Camat Pendalian IV Koto guna meminta arahan terkait mekanisme pengusulan Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Permintaan tersebut disampaikan agar pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam hal kebijakan strategis seperti:Penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) APBDesa,Pengajuan administrasi dan keuangan desaserta Stabilitas jalannya pemerintahan desa

Dalam surat yang disampaikan kepada Camat Pendalian IV Koto, BPD juga mengusulkan beberapa nama yang dinilai layak untuk menjadi Penjabat Kepala Desa Sei Kandis, di antaranya:Rika Meriza, S.STP., M.Si (Camat Pendalian IV Koto),Edi Yasmon, SE,R. Davaria, SP,

BPD berharap pemerintah kecamatan dapat memberikan arahan serta keputusan terbaik demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Aspirasi Masyarakat: Jangan Kembali Menjabat
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda menyampaikan aspirasi yang berkembang di tengah warga.

Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Harapan masyarakat jelas. Kami ingin pemerintahan desa ke depan lebih bersih, lebih terbuka, dan tidak lagi diwarnai persoalan hukum. Karena itu banyak warga berharap kepala desa yang telah diberhentikan sementara tidak kembali menjabat di kemudian hari,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Sei Kandis.

Perkembangan situasi di Desa Sei Kandis kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Rokan Hulu. Banyak kalangan menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan kepala desa, melainkan momentum penting bagi reformasi tata kelola pemerintahan desa.
Pengamat pemerintahan desa bahkan menilai bahwa ketegasan pemerintah daerah serta transparansi proses hukum akan menjadi penentu kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di tingkat desa.

Sementara itu, masyarakat Desa Sei Kandis diimbau tetap menjaga kondusivitas wilayah dan menghormati seluruh proses hukum serta administrasi yang sedang berjalan.

Satu hal yang kini menjadi suara bersama warga: mereka ingin Desa Sei Kandis memasuki babak baru pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
(DR)

Tinggalkan Balasan