Kendari, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Kendari kecam dan angkat suara soal penggunaan jalan yang dilakukan oleh PT. Asmindo.
Pasalnya, PT. Asmindo diduga menggunakan jalan nasional, jalan kabupaten dan kota diduga tanpa memiliki izin resmi sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Terkait itu diungkap langsung oleh Manton selaku Ketua DPC AWI Kota Kendari. Selasa, 10/10/2023.
Tetapi sungguh ironisnya, aktivitas PT. Asmindo leluasa mengangkut Ore Nickel yang diduga dari Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe ke Kecamatan Nambo Kota Kendari. Ucap Manton
Sambung Manton, dari perjalanan pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan PT. Asmindo melewati beberapa jalan, yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi maupun Jalan Kota Kendari. Katanya.
“Kan aneh, Jalan Kota Kendari saat ini penduduknya sangat ramai, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggungjawab,” tandas Manton.
Senada yang sama, Rusdin yang juga sebagai sekretaris DPC AWI Kota Kendari, ia membeberkan bahwa armada pengangkutan Ore Nickel PT. Asmindo diduga melebihi kapasitas muatan.
Selain itu, kata Rusdin, PT. Asmindo diduga hanya memiliki izin dispensasi. Tetapi anehnya pemberian dispensasi ini justru melewati beberapa jalan hingga beberapa kecamatan.
Kembali Manton menegaskan dan meminta kepada Pj. Gubernur Sultra agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra.
Selain itu, Ketua DPC AWI Sultra juga meminta Pj. Walikota Kendari Jangan hanya menutup mata dan telinga segera mengevaluasi Kepala Dinas PUTR Kota Kendari dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari yang diduga melakukan pembiaran dan terkesan menutup mata adanya penggunakan jalan yang dilintasi dan atau digunakan oleh PT. Asmindo guna mengangkut Ore Nickel dari Kab. Konawe ke Kecamatan Nambo Kota Kendari.
“Apabila dalam waktu dekat ini pihak pemerintah kota Kendari dan Pemprov tidak memberikan sanksi tegas kepada PT. Asmindo, maka semakin mempertegas bahwa dugaan kami benar adanya, bahwa ada kongkalikong dibalik leluasanya aktivitas PT. Asmindo menggunakan jalan tanpa izin resmi sesuai Undang – Undang yang berlaku,” tegas Manton.
“Dan kami pastikan yang tergabung dari beberapa lembaga akan melakukan aksi demontrasi, serta menggugat pemerintah terkait dan aparat penegak hukum yang diduga keras pihak tersebut melakukan pelanggaran tetapi hanya dibiarkan begitu saja,” Pungkasnya.











