Krisis Kepercayaan di Koto Tandun: Masyarakat Desak Transparansi Dana Sosial dan Pelayanan Publik

Krisis Kepercayaan di Koto Tandun: Masyarakat Desak Transparansi Dana Sosial dan Pelayanan Publik

Rokan Hulu — Desa Koto Tandun, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, kini menghadapi tantangan serius terkait tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah persoalan yang mencakup pengelolaan dana sosial perusahaan, pelayanan administrasi kependudukan, hingga status lahan fasilitas umum memicu keresahan warga dan menuntut respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Masyarakat mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait aliran dana sumbangsih perusahaan serta mekanisme pelayanan akta kelahiran yang diduga berubah dari gratis menjadi berbayar.

Tiga Tuntutan Utama Warga Koto Tandun
Berdasarkan aspirasi yang dihimpun, terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus perhatian masyarakat:

1. Transparansi Dana Sumbangan Perusahaan: Warga mempertanyakan realokasi dana CSR/perusahaan yang sebelumnya dialokasikan untuk bantuan sosial (PMT Posyandu, operasional ambulans, dan honor imam masjid). Muncul indikasi bahwa dana tersebut tidak lagi terserap optimal untuk kebutuhan dasar, termasuk penggantian knalpot ambulans desa yang hilang dan hilangnya tradisi santunan Ramadan. Masyarakat meminta laporan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka.
2. Kepastian Biaya Akta Kelahiran: Sebelumnya, pengurusan akta kelahiran difasilitasi desa tanpa biaya. Kini, warga mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp250.000 per berkas. Jika pungutan ini tidak memiliki dasar hukum Permendagri atau Perbup yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat miskin.
3. Penyelesaian Lahan Koperasi Merah Putih: Pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih dikabarkan hampir selesai, namun status lahannya belum tuntas. Ketidakpastian ini dikhawatirkan menghambat fungsi koperasi sebagai pusat ekonomi desa.

Apresiasi untuk MDTA, Namun Pelayanan Dasar Jangan Terabaikan
Di tengah berbagai tuntutan tersebut, masyarakat tetap memberikan apresiasi atas pembangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) yang telah ditunggu selama dua dekade. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti komitmen Pemkab Rohul di bawah kepemimpinan Bupati Anton dan Wabup Poti.

Namun, warga menekankan bahwa pencapaian infrastruktur pendidikan tidak boleh menutupi defisit pelayanan publik lainnya. “Kami bersyukur MDTA terbangun, tetapi jangan sampai keberhasilan itu ternoda oleh ketidakjelasan pelayanan dasar di tingkat desa,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemda Diminta Verifikasi dan Klarifikasi
Menanggapi dinamika ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diharapkan segera turun tangan melakukan verifikasi faktual. Langkah-langkah yang dapat ditempuh meliputi:

* Audit Dana Desa & CSR: Memeriksa dokumen kerja sama desa dengan perusahaan serta laporan penggunaan dana sosial.
* Sosialisasi Regulasi Adminduk: Menjelaskan kembali aturan resmi mengenai biaya pembuatan akta kelahiran kepada perangkat desa dan warga.
* Mediasi Lahan: Memfasilitasi penyelesaian sengketa atau administrasi lahan Koperasi Desa agar aset negara/desa dapat segera dimanfaatkan.

Keterbukaan informasi menjadi kunci pemulihan kepercayaan. Jika seluruh tudingan tidak benar, pemerintah desa berhak membantahnya dengan menyajikan data dan dokumen resmi. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum dan inspektorat daerah harus bertindak sesuai prosedur.

Bagi masyarakat Koto Tandun, yang diminta bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar untuk mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan pasti.

(DR)

Tinggalkan Balasan