Korban Penganiayaan di Rohul Mengaku Dipersulit Polsek Rambah Hilir, Minta Kapolres Turun Tangan

Korban Penganiayaan di Rohul Mengaku Dipersulit Polsek Rambah Hilir, Minta Kapolres Turun Tangan

Rokan Hulu, Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, bernama Sahrul Nasution mengaku frustrasi dengan lambannya penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Rambah Hilir. Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.28 Agustus 2025,

Sahrul mengatakan, ia telah melengkapi berkas laporan dengan hasil visum serta menunjukkan dua orang saksi, yakni Lina dan Eva Lubis. Namun, pihak kepolisian masih meminta tambahan saksi sebelum melanjutkan proses hukum.

> “Saya sudah menyerahkan hasil visum dan menunjukkan dua saksi. Tapi malah saya yang terus diminta mencari saksi lain. Saya ini korban, kenapa saya yang harus dipersulit?” keluh Sahrul kepada wartawan.

 

Kasus penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Candra. Meski sudah dilaporkan, pihak kepolisian disebut belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Sahrul juga sempat menemui langsung Kapolsek Rambah Hilir saat itu, yang menyatakan bahwa kasus akan diselesaikan sebelum ia berpindah tugas ke Polsek Kabun. Namun, hingga kini penanganan belum menunjukkan hasil yang jelas.

> “Sebelum pindah ke Polsek Kabun, saya berharap segala persoalan di Polsek ini diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai hak korban terabaikan karena pergantian jabatan,” ungkapnya.

 

Saat hendak menemui Kanit Reskrim untuk mempertanyakan perkembangan kasus, Sahrul dan keluarganya diberitahu bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Kini, dengan Kapolsek sudah resmi berpindah tugas, Sahrul mengaku semakin bingung harus mencari keadilan ke mana.

> “Saya merasa hak saya sebagai korban tidak dihargai. Saya minta kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu agar turun tangan menangani langsung kasus ini,” tegasnya.

 

Ia berharap institusi kepolisian dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan, serta menghargai hak-hak korban sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, keadilan adalah hak setiap warga negara, terlebih bagi mereka yang sudah menempuh jalur hukum secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Rambah Hilir belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan korban maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

(R4/Pasaribu)

Tinggalkan Balasan