Kebakaran Lahan di Mandau Mengguncang Publik, Diduga Terkait Penggarapan Ilegal

Kebakaran Lahan di Mandau Mengguncang Publik, Diduga Terkait Penggarapan Ilegal

Bengkalis, Riau – Kebakaran lahan kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau. Kali ini, titik api dilaporkan muncul di kawasan perbatasan Desa Harapan Baru dengan Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis—wilayah yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai kawasan D30.

Informasi mengenai peristiwa tersebut diperoleh dari Asrul Lubis, yang menyebut kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut keterangan yang disampaikan, kebakaran lahan tersebut patut diduga tidak terjadi secara alami. Ada indikasi kuat bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini melakukan penggarapan di kawasan tersebut.

“Kami menduga kuat pembakaran ini dilakukan oleh pihak yang selama ini menggarap lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Situasi ini ibarat pepatah lama, maling teriak maling,” ungkap Asrul Lubis, Jumat (13/3).

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi konflik penguasaan lahan yang semakin kompleks di kawasan perbatasan dua desa tersebut.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola agraria, konflik lahan yang disertai praktik pembakaran kerap menjadi pola yang muncul di wilayah yang memiliki tekanan ekonomi tinggi serta lemahnya pengawasan terhadap status kepemilikan lahan.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Langkah awal yang dinilai penting adalah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara profesional serta memeriksa pihak-pihak yang mengklaim atau menggarap lahan di kawasan tersebut, termasuk menelusuri dokumen atau alas hak yang mereka miliki.

Kawasan D30 di perbatasan Desa Harapan Baru dan Desa Bumbung selama ini memang disebut masyarakat sebagai wilayah yang rawan konflik penguasaan lahan.

Ketidakjelasan status lahan sering kali memicu ketegangan antara pihak yang mengklaim kepemilikan dengan para penggarap.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi memperuncing konflik sosial jika tidak segera ditangani secara serius dan transparan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera mengungkap fakta di balik kebakaran tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat Mandau.
(DR)

Tinggalkan Balasan