Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PJH Oleh Mantan Klaen Hampir 90 Persen Rampung, Yusuf Nasution;Kita Apresiasi Kerja Keras Penyidik
Rokan Hulu — Kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang menimpa pengacara Desi Handayani, SH., MH. segera memasuki tahap akhir penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Recois Manalu, memastikan bahwa penanganan perkara ini telah mencapai 90 persen, dan berkasnya akan segera dikirim ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
> “Progresnya sudah 90 persen. Saat ini kami tinggal merampungkan beberapa administrasi sebelum dilimpahkan ke Polda Riau,” ujar AKP Recois Manalu kepada wartawan di Mapolres Rohul.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Desi Handayani, yang menjadi korban pemalsuan Surat Perjanjian Jasa Hukum (PJH) oleh seseorang yang pernah ia bantu secara hukum. Surat tersebut diduga dipalsukan dan digunakan untuk menguasai sebidang tanah seluas 25 x 100 meter, menimbulkan kerugian sekitar Rp650 juta.
> “Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi kejahatan serius yang menimbulkan kerugian nyata. Kami mendukung penuh langkah Polres Rohul untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf Nasution, SH., MH., kuasa hukum yang kini mendampingi Desi Handayani.
Menurut Yusuf, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik dan pihaknya optimis pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
> “Kami yakin penyidik bekerja profesional. Dengan bukti yang sudah lengkap, besar kemungkinan pelaku segera jadi tersangka dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen resmi, perkara ini telah naik ke tahap penyelidikan dengan dasar:
Laporan Informasi Nomor: LW54/X/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 3 September 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 8 September 2025
Penyelidikan dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hulu di bawah pimpinan IPDA Andi Moh. Raihansyah F., S.Tr.K., yang berkoordinasi langsung dengan pihak pelapor.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menunjukkan bahwa bahkan seorang penegak hukum bisa menjadi korban pengkhianatan oleh kliennya sendiri. Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolres Rokan Hulu agar menuntaskan perkara ini secara tegas, profesional, dan transparan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(Tim)











