GUDANG BBM DIDUGA ILEGAL TERBAKAR, TIGA NYAWA MELAYANG: LSM CAKRAWALA NABATI DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS

GUDANG BBM DIDUGA ILEGAL TERBAKAR, TIGA NYAWA MELAYANG: LSM CAKRAWALA NABATI DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS

ROKAN HULU— Dugaan aktivitas gudang penyimpanan dan usaha BBM ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan tajam setelah terjadi kebakaran yang menurut informasi yang beredar menelan korban jiwa.

Informasi yang diterima menyebutkan, diduga sudah tiga orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana proses hukum terhadap pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola usaha tersebut?
Ketua DPP LSM Cakrawala Nabati Indonesia, Ramlan Lubis, mendesak Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

“Kalau benar gudang tersebut digunakan untuk kegiatan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin, maka jangan berhenti pada kebakaran saja. Siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, dari mana BBM diperoleh dan bagaimana kegiatan itu berlangsung harus diusut secara terang,” tegas Ramlan.

Dugaan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 53 huruf c mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sementara itu, Pasal 53 huruf d mengatur kegiatan niaga tanpa Izin Usaha Niaga dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pengolahan tanpa izin, Pasal 53 huruf a juga mengatur ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Untuk pengangkutan tanpa izin, Pasal 53 huruf b mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Selain itu, UU Migas juga mengatur bahwa tindak pidana dalam Pasal 53 termasuk kategori kejahatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (2).

Catatan penting: penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap suatu kasus konkret tetap bergantung pada hasil penyelidikan, jenis kegiatan, status perizinan, barang bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat perkara diproses.

Ramlan Lubis menilai aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan usaha BBM tanpa izin, maka aparat perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan, bukan hanya orang yang berada di lokasi.

“Kami meminta polisi mengusut sampai ke pemilik usaha, pengelola, pemasok, jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan bukti ternyata terlibat. Jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, LSM Cakrawala Nabati Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Kalau proses hukum tidak berjalan secara transparan, kami siap melakukan aksi besar-besaran di Polres Rokan Hulu dan menyampaikan aspirasi ke Polda Riau. Ini bukan soal mencari sensasi, tetapi soal kepastian hukum dan keselamatan masyarakat,” kata Ramlan.

Jika informasi mengenai tiga korban meninggal dunia tersebut benar, maka peristiwa ini menjadi alarm serius terhadap aspek keselamatan dalam aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM.

Masyarakat tentu tidak ingin aktivitas yang diduga tidak berizin terus berlangsung sampai kemudian kembali memakan korban.

Karena itu, publik mendesak aparat memberikan penjelasan:
Apakah lokasi tersebut memiliki izin? Siapa pemilik dan pengelolanya? Dari mana BBM diperoleh? Apakah ada dugaan pengolahan atau pencampuran BBM? Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan di lokasi? Dan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja aparat penegak hukum.

LSM Cakrawala Nabati Indonesia mendesak Polres Rokan Hulu bertindak profesional, transparan dan tidak pandang bulu. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, UU Migas bukan sekadar tulisan dalam lembaran negara. Hukum harus hadir ketika keselamatan masyarakat terancam.
Pihak kepolisian dan pihak yang diduga sebagai pemilik usaha juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan seluruh fakta dapat diuji secara hukum.

Dasar hukum yang saya masukkan: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 53; status UU tersebut tercatat masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023.
(TM)

Tinggalkan Balasan