FPKP Langgikima menyoroti akan: penumbangan sawit untuk aktivitas penambangan PT. KS, merupakan bencana besar di kemudian hari

Konawe Utara | Kec langgikima adalah salah satu kecamatan yang memiliki perkebunan sawit sangat luas di kab Konawe Utara. Yang kemudian wilayah sawit tersebut adalah lahan masyarakat dan di mintrakan ke salah satu perusahaan perkebunan dengan perjanjian sah sesui hukum, kita sebut saja PT. DJL.

 

Seiring berjalan nya waktu di dalam lahan masyarakat tersebut ada IUP yang kemudian hadir sebut saja PT. KS, hadirnya PT KS hari ini untuk bagaimana bisa melakukan aktivitas penambangan sesuai Izin yang iya peroleh, Namun di waktu perencanaan aktivitas penambangannya iya di beratkan dengan adanya sawit masyarakat yang sudah lebih dulu di mitrakan ke perusahaan perkebunan dan memiliki kontrak lumayan lama, hal itu lah yang kemudian membuat rumit PT. KS dalam melakukan aktivitas penambangannya, karena masing-masing dari mereka mengandalkan kekuatan Izin dan mitra.

 

Atas dasar itulah hadir yang namanya perseteruan yang mengakibatkan perusahaan pertambangan mencari cara agar bagaimana bisa beraktivitas di atas lahan sawit tersebut tanpa adanya bentrok secara langsung antar korporasi.

 

Maka hadir lah Iming-iming mereka lebih mensejahterakan dari pada mitra masyarakat perkebunan kelapa sawit yaitu PT. DJL. Sehingga lahir penumbangan sawit secara besar-besaran di wilayah blok afdeling tobimeita dan sarimukti, yang kemudian melahirkan perseteruan sengit bahkan sampai ke ranah hukum, dan proses itu sudah berjalan dari tahun 2018-2023 hari ini.

 

Melihat dari Histori tersebut saudara Saiful selaku Ketua Front Pemerhati Kebijakan Pertambangan (FPKP) Kec. Langgikima menuturkan bahwa ” Hasil dari perseteruan dua korporasi tersebut masyarakat pemilik lahan akan jadi korban, Mengapa saya katakan demikian hari ini pemilik lahan memiliki mitra kerja dengan PT. DJL dan itu sah di mata hukum, dari pihak PT. DJL sendiri legowo terkait penunbangan sawit ketika hal tersebut di mediasi kan secara baik-baik dan harus mensejahterakan. Tetapi fakta yang terjadi berbanding terbalik, Pasca penumbangan sawit masyarakat di biarkan begitu saja bahkan berbicara bagi hasil saya menilai kembali sama dengan mitra perusahaan perkebunan.

 

Sementara hari ini proses antar dua korporasi tersebut masih berjalan proses hukum akan penumbangan sawit yang di duga tanpa Izin.

 

Lantas yang jadi pertanyaan saya ketika ini berlangsung ke proses pengadilan apakah pihak perusahaan pertambangan PT. KS akan membantu masyarakat dan bertanggung jawab..??

 

Saya rasa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima Iming-iming jangan sampai di jadikan kayu bakar”. Tutup Saiful.

Penulis: Indra dapa ST Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan