Opini  

Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Sulawesi Tenggara : Kontruksi Sektor Pertambangan Dan Dampak Pembekuan Aktivitas Pertambangan Blok Madiodo Konut 

Konawe Utara | Industri pertambangan telah banyak memberikan sumbangsi terhadap perekonomian daerah, Mengurangi angka pengangguran, kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Dalam perjalanannya, potensi pertambangan Blok Mandiodo hadir memberikan dampak langsung bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat di sekitar wilayah operasi, membawa manfaat nyata bagi lingkungan.

 

Melalui pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Pertambangan Blok Mandiodo sangat memberikan manfaat dan untuk memberdayakan masyarakat sekitar pertambangan.

 

Adapun keberadaan kegiatan pertambangan Blok Mandiodo mampu menjadi pionir roda ekonomi, mendorong pengembangan wilayah, memberikan manfaat ekonomi regional dan nasional, memberikan peluang usaha pendukung, pembangunan infrastruktur baru, memberikan kesempatan kerja, membuka isolasi daerah terpencil dan meningkatan ilmu pengetahuan dengan transfer teknologi masyarakat sekitar pertambangan.

 

Namun dalam penghentian aktifitas pertambangan yang terjadi di salah satu wilayah Tambang di Sulawesi Tenggara terkhusus Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara sangat memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan dan pendapatan ekonomi daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Potensi pertambangan Blok Mandiodo sangat memberikan manfaat dan peluang bagi pertumbuhan dan pendapatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Utara.

 

Dalam mengakselerasi potensi pertambangan Blok Mandiodo maka di butukan upaya pemerintah dalam pemanfaatan sektor pertambangan dengan mempertimbangan aspek asas manfaat dan berkelanjutan sebagaimana amanat Kostitusi UUD Pasal 33 ayat (3). Yang menentukan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

 

” Ketua FPKP-SULTRA, Andi Zulfitra menuturkan bahwa pembekuan aktivitas pertambangan blok,Mandiodo yang sampai saat ini yang belum mendapatkan kepastian hukum sangat kami sesalkan dan terpaksa harus mempertanyakan Kepastian hukum dan Integritas penegak hukum di Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara,”.Tutupnya

Penulis: Andi Zulfikar SEEditor: Fajar

Tinggalkan Balasan