Dugaan Penganiayaan di Rokan Hulu: Korban Alami Luka di Telapak Tangan, Laporan Polisi Resmi Masuk

Dugaan Penganiayaan di Rokan Hulu: Korban Alami Luka di Telapak Tangan, Laporan Polisi Resmi Masuk

ROKAN HULU, RIAU — Dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi yang dibuat di Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, pada 20 Agustus 2026.

Pelapor, Adi Saputra Marbun, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam uraian laporan, korban mengaku mengalami luka pada bagian telapak tangan setelah berusaha menahan serangan menggunakan benda tajam yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi.

Korban Disebut Berusaha Menangkis
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di depan rumahnya di wilayah Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto.

Situasi disebut memanas setelah terjadi persoalan terkait jual beli buah kelapa sawit. Dalam kondisi emosi, pria yang disebut bernama Dedi diduga mengambil sebuah parang yang berada di sekitar lokasi dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban disebut berusaha mempertahankan diri dengan cara menahan atau menangkis serangan tersebut.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada telapak tangan. Setelah kejadian, persoalan kemudian berlanjut hingga korban memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Polisi Diminta Mengungkap Fakta

Laporan polisi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait,
termasuk saksi serta bukti yang dapat menerangkan peristiwa sebenarnya.

Kondisi luka pada telapak tangan korban juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila didukung keterangan medis, dokumentasi luka, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.

Namun demikian, dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Kepastian mengenai apakah benar terjadi tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Publik kini menunggu profesionalitas kepolisian dalam mengusut laporan tersebut secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti.

Sebab dalam perkara hukum, luka boleh menjadi fakta awal—tetapi kebenaran harus dibuktikan.
(DR)

Tinggalkan Balasan