Desi Handayani Diduga Jadi Korban Pemalsuan Surat, Polres Rohul Diminta Tindak Tegas
Rokan Hulu — Kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang menimpa pengacara Desi Handayani, SH., MH. kini memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilimpahkan dari Polsek Tambusai ke Polres Rokan Hulu, proses hukum terhadap pelaku diyakini akan berjalan tegas dan transparan.
Desi, yang selama ini dikenal sebagai pengacara aktif memperjuangkan keadilan, justru menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang yang pernah ia bantu secara hukum. Dalam kasus ini, pelaku diduga memalsukan surat Perjanjian Jasa Hukum (PJH) tanpa izin dan menggunakannya untuk menguasai tanah seluas 25 x 100 meter, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp650 juta.
> “Kasus ini bukan hanya soal administrasi, tapi kejahatan serius yang menyebabkan kerugian nyata. Kami mendukung penuh langkah Polres Rohul dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Yusuf Nasution, SH., MH., pengacara yang kini mendampingi Desi Handayani.
Menurut Yusuf, pihaknya telah melengkapi seluruh bukti yang dibutuhkan penyidik. Ia optimis penyidik Sat Reskrim Polres Rohul akan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.
> “Kami meyakini proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan bukti yang sudah kami serahkan, besar kemungkinan pelaku segera ditetapkan tersangka dan diproses sesuai hukum. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya dengan nada yakin.
Berdasarkan dokumen resmi, perkara ini telah naik ke tahap penyelidikan dengan dasar:
Laporan Informasi Nomor: LW54/X/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 3 September 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 8 September 2025
Penyelidikan dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, di bawah pimpinan IPDA Andi Moh. Raihansyah F., S.Tr.K., yang berkoordinasi langsung dengan pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa bahkan seorang penegak hukum bisa menjadi korban pengkhianatan kliennya sendiri.
Masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolres Rokan Hulu agar menangani perkara ini dengan tegas, profesional, dan tanpa intervensi.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan pasal pemalsuan surat dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tim)











