Corong Aspirasi Sulawesi tenggara (CORAK SULTRA) Resmi melaporkan PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) Kejati Sulawesi Tenggara

Konawe Utara| Jum’at 6 Oktober 2023 Corong Aspirasi Rakyat Selawesi Tenggara (Corak Sultra) telah Mengadukan dan Melaporkan PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) yang di duga terlibat dalam pusaran korupsi di IUP PT. Antam UBPN Konut, untuk itu (CORAK SULTRA) meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini “Kejati Sultra” dan instansi terkait” agar segera memberikan tindakan tegas atau Police Line PT. Putra Kendari Sejahteta yang di duga telah melakukan aktivasi jual beli dokumen di blok. Mandiodo dalam hal ini memfasilitasi para penambang ilegal dalam proses penjualan ore nickel ke pabrik pemurnian ore nickel dengan menggunakan dokumen PT. Putra Kendari Sejahtera, di sisi lain kami menduga bahwa PT. Putra Kendari Sejahteta terlibat dalam kasus korupsi PT. Antam Tbk Ubpn Konawe Utara Yang telah merugikan negara hingga Trilyun nan rupiah.

 

Di sisi lain dengan adanya dugaan tersebut aktivitas jual beli dokumen yang di duga kuat di lakukan PT. Putra Kendari Sejahteta (PKS) Di nilai bertentanga dengan Undang-undang Nomor 3 Thn 2020 pasal 159, PERMEN ESDM RI NO 7 THN 2020 pasal 66 Huruf (A), Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen,.

 

Seperti yang disampaikan oleh, Ketua Umum Corak Sultra Selaku Jendral Lapangan, Pauzan Dermawan mengatakan” Kami sangat menyayangkan PT. Putra Kendari Sejahteta. diduga tidak memiliki IPPKH dan belum mendapat kan persetujuan RKAB tahunan tetapi ironisnya Perusahaan tersebut diduga masi leluasa melakukan aktivitas jual beli dokumen untuk memuluskan aktifitas penambang ilegal serta aktivitas pengeluaran ore nikel menggunakan Jetty nya terlebih lagi di duga PT. Putra Kendari Sejahtera Memfasilitasi Pemuatan Ore nikel yang bersumber dari luar WIUP nya untuk di kirim ke pabrik pemurnian ore nikel menggunakan Jetty nya” ungkapnya

 

Lanjut mengatakan “PT. Putra Kendari Sejahtera Tidak memiliki IPPKH dan Itu Sangat tidak di perbolehkan, sebab itu adalah perbuatan melawan hukum,apa lagi setau kami IUP PT. Putra Kendari Sejahtera Adalah IUP Operasi Produksi Sesuai SK 322/DPMPTSP/V/2019, dan memiliki Luas Wilayah 218,00 (ha),Namun dari Luasan itu PT. Putra Kendari Sejahtera tidak memliki IPPKH Serta Belum Mendapatkan Persetujuan RKAB tahunan sama sekali” tegasnya

 

“selain dari IPPKH dan RKAB, dugaan tentang proses jual beli Dokumen (Flaying Documents) PT. Putra Kendari Sejahteta yang dipakai dalam penjualan Ore Nikel di Blok. Mandiodo dengan menggunakan TB. NELLY 71 / BG. NELLY 80 dan Itu sangat fatal jika Terbukti maka dari itu kami dari (Corak Sultra) memiliki tim investigasi untuk terus melakukan pengumpulan data persiapan yang akan kami bawa ke Mabes Polri dan Kejagung RI sebagai barang bukti,” terangnya

  1. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat dan kami selaku lembaga kontrol, kami tegaskan akan melakukan terus mengawal bahkan melakukan aksi demonstrasi yang berjilid-jilid sampai pimpinan PT. Putra Kendari Sejahteta di adili.” Tutup Fauzan
Penulis: Indra dapa ST Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan