Buntut Turun Lapangan Krimsus Polda Riau, Aliansi MERIAM: Jika Bukti Cukup Segera Naikkan ke Penyidikan!

Buntut Turun Lapangan Krimsus Polda Riau, Aliansi MERIAM: Jika Bukti Cukup Segera Naikkan ke Penyidikan!

Pekanbaru — Desakan publik terhadap penanganan dugaan persoalan DAS yang berkaitan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari semakin menguat setelah Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim ahli turun langsung ke lapangan hari kemarin 14 september 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi objek penanganan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (MERIAM), Aminuddin Harahap, meminta Polda Riau tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan harus segera dianalisis secara serius dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta lapangan, kajian ahli, serta alat bukti yang sah.

Publik menunggu hasil pemeriksaan Polda Riau bersama tim ahli. Kalau memang ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, jangan berhenti di penyelidikan. Segera naikkan ke tahap penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Aminuddin.»

MERIAM menekankan pentingnya tim ahli bekerja secara netral, objektif, independen, dan profesional dalam melakukan kajian terhadap kondisi DAS dan lokasi yang diperiksa.

“Kami meminta tim ahli bekerja berdasarkan fakta ilmiah dan kondisi nyata di lapangan. Jangan ada tekanan atau kepentingan pihak mana pun. Hasil kajian harus benar-benar objektif,” ujar Aminuddin.

Menurutnya, hasil kajian ahli menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

MERIAM juga mendesak Polda Riau memanggil dan meminta keterangan Anton Yan, yang disebut sebagai pemilik PT Andika Permata Sawit Lestari, apabila keterangannya relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kami meminta Polda Riau memanggil dan memeriksa Anton Yan. Kalau memang dia merupakan pihak yang disebut sebagai pemilik perusahaan, keterangannya penting untuk membuat persoalan ini terang, termasuk mengenai aktivitas perusahaan di lokasi yang sedang diperiksa,” kata Aminuddin.

Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan Anton Yan telah melakukan pelanggaran.

“Panggil dan periksa bukan berarti menetapkan bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk mencari fakta dan memastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” tambahnya.

Aminuddin mengatakan, beredarnya video dan foto yang disebut memperlihatkan adanya tanaman sawit pada area yang diduga merupakan aliran sungai atau kawasan DAS semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Publik melihat video dan foto yang beredar dan tentu bertanya. Tetapi kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarkan Polda Riau bersama tim ahli memastikan fakta sebenarnya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan bukti sudah cukup, maka segera naikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

MERIAM juga meminta Polda Riau menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan dalam proses penegakan hukum.

“Polda Riau yang melakukan pemeriksaan, maka publik berharap Polda Riau pula yang memberikan penjelasan resmi. Masyarakat jangan dibiarkan terus bertanya-tanya,” ujarnya.

MERIAM menyatakan mendukung langkah Green Policing Polda Riau dalam penegakan hukum lingkungan dan meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Aminuddin Harahap.

(DR)

Tinggalkan Balasan