Kota Kendari|Asri Ainun selaku ketua umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari menuturkan bahwa dalam Pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023 harusnya momen bahagian bagi oknum guru honorer Prioritas (P1, P2, P3 dan P4) maupun non prioritas.
“Namun disisi lain ada juga oknum guru honorer yang merasa kecewa terhadap oknum-oknum tertentu yang memanfaat kesempatan untuk menambah pundi-pundi penghasilan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bombana.” Tegasnya Asri Ainun
Asri Ainun menyampaikan kepada awak media bahwa Oknum Guru honorer yang mengabdi di salah satu SMA yg berada di kabupaten Bombana dinyatakan lulus mengikuti seleksi PPPK Formasi tahun 2023. Namun guru honorer tersebut dimintai sejumlah uang yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah oleh oknum kepala sekolah.
Oknum Guru honorer tersebut diduga dimintai uang dengan alasan sebagai tanda terima kasih karena si kepala sekolah tersebut telah membantu meloloskan guru honorer tersebut, tetapi sebelumnya tidak ada perjanjian antara oknum guru honorer dengan oknum kepala sekolah yang berada di salah satu SMA di Bombana
“Hal ini terungkap karena salah satu guru merasa resah dan merasa tertekan karena tidak mempunyai uang untuk memenuhi permintaan kepala sekolah” tegasnya Asri Ainun
Mendengar keresahan ini Asri Ainun selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari menyampaikan kepada awak media bahwa menganggap masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja akan tetapi harus segera ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara selaku pihak yang mempunyai wewenang hal ini. Karena masalah ini termasuk pungli.
“Maka dari itu saya minta kepada Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tenggara secepatnya untuk memeriksa satu persatu Kepala Sekolah SMA yang ada di Bombana” ucap Asri Ainun
Jika masalah ini tidak di tindak lanjuti atau di abaikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara maka kami IMPIB Kendari akan melakukan aksi kemanusian untuk saudara kami yang tertindas. Tegasnya Asri Ainun
Ketua umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari mengutuk keras oknum kepala sekolah yang melakukan dugaan pungli tersebut, karna jerat hukum pungli sudah di atur dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1 atau paling lama 9 tahun pidana penjara.tutupnya Asri Ainun