Aliansi Masyarakat Peduli Rohul Serahkan PAUR ke Polres Rohul, Tuntut Anggota DPRD Komitmen Dengan Sumpah Jabatan
Pasir Pengaraian – Aliansi Masyarakat Peduli Rokan Hulu (AMPR) resmi memasukkan surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (PAUR) ke Mapolres Rokan Hulu pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 16.15 WIB.
Surat PAUR tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Aksi, Riski Nanda, dan diterima oleh petugas di Bagian Umum Polres Rokan Hulu, sebagai bentuk kepatuhan Aliansi Masyarakat Peduli Rohul terhadap aturan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum, sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam surat PAUR yang juga ditandatangani oleh penanggung jawab aksi Ramlan Lubis, disebutkan bahwa aksi akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Senin, 01 September 2025
Lokasi Kumpul: Taman Kota Pasir Pengaraian
Titik Aksi: Sekretariat DPRD Rohul
Waktu: Pukul 10.00 WIB sampai selesai
Jumlah Massa: ± 3.000 orang
Aksi ini akan menggunakan alat peraga berupa bendera Merah Putih, spanduk, sound system, serta kendaraan roda dua, tiga, dan empat.
Adapun tuntutan utama aksi antara lain:
1. Anggota DPRD Rohul konsisten dengan sumpah janji, serta melakukan penyumpahan ulang di hadapan masyarakat.
2. Publikasi resmi pendapatan dan fasilitas anggota dewan selama periode jabatan.
3. Komitmen penuh kehadiran anggota DPRD pada setiap rapat paripurna.
4. Segera melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap anggota DPRD yang tersandung kasus atau isu yang meresahkan masyarakat.
5. Publikasi kegiatan anggota dewan selama menjabat, sebagai bentuk transparansi kinerja.
6-Menuntut supaya Ketua DPRD Rohul Mundur Dari jabatannya,karena dinilai tidak mampu memimpin lembaga terhormat tersebut,
Dengan telah diserahkannya PAUR ini, Aliansi Masyarakat Peduli Rohul menegaskan bahwa aksi yang akan digelar pada Senin mendatang adalah sah secara hukum, dan meminta kepolisian untuk memberikan pengamanan agar kegiatan berjalan aman, tertib, serta damai.
(RR)











