Aktor Dan Pelaku Berdarah Di Bengkalis: Laporan Resmi di Polres, Dua Terlapor Mangkir Dua Panggilan Penyidik
Bengkalis— Rangkaian kekerasan dalam konflik lahan di Desa Harapan Baru D30, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kini resmi bergulir di meja hukum. Kasus dugaan penembakan, penganiayaan, pembakaran rumah, hingga perusakan alat berat telah dilaporkan ke Polres Bengkalis dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Kapolres Bengkalis, Fariian Saleh Siregar, yang didesak publik untuk mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai telah melampaui batas konflik biasa.
Korban, Nofris, diduga menjadi target penembakan dan penganiayaan oleh kelompok yang berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan. Peristiwa kemudian berkembang menjadi aksi teror: rumah warga dibakar dan alat berat dirusak, memperlihatkan eskalasi kekerasan yang sistematis.
Sedikitnya lima orang diduga terlibat sebagai aktor utama. Tiga di antaranya telah memenuhi panggilan aparat, yakni Pirman Pasaribu,
Ahmat Tindawan, dan Kornelius Samosir. Sementara dua lainnya, Waruhuh dan Anter Pasaribu (berdomisili di Petapahan), tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi.
Fakta mangkirnya terlapor berulang kali memicu tekanan publik agar aparat segera melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya paksa sesuai prosedur.
Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi dijerat pasal berlapis:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan atau pembunuhan berencana
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
Pasal 406 KUHP tentang perusakan
Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana
Pengamat hukum menilai, jika terbukti ada keterlibatan kolektif dan pola terstruktur, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan unsur terorganisir.
Masyarakat Desa Harapan Baru kini hidup dalam ketakutan dan menuntut kehadiran negara secara nyata—bukan sekadar formalitas hukum. Mereka meminta perlindungan serta kepastian bahwa pelaku akan diproses tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi rinci dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru. Namun sorotan publik terus menguat, mengarah pada satu tuntutan utama: keadilan harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun.
Jika laporan sudah masuk dan bukti menguat, maka tidak ada alasan bagi hukum untuk berhenti di tengah jalan.
(Redaksi – Investigasi Berlanjut











