LSM CNI Desak Pemkab Rohul Verifikasi Realisasi Kemitraan 20 Persen PT APSL di Desa Sontang
Rokan Hulu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nabati Indonesia (CNI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu untuk segera melakukan verifikasi terbuka terkait realisasi hak kemitraan perkebunan seluas 20 persen bagi masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Desakan ini ditujukan kepada manajemen PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).
Ketua Umum DPP LSM CNI, Ramlan Lubis, menyatakan bahwa desakan tersebut bukan bermaksud menghakimi perusahaan, melainkan meminta kejelasan data dan dokumen legalitas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
“Kami mendesak Bupati Rokan Hulu memanggil pihak PT APSL untuk duduk bersama dengan masyarakat. Jangan sampai persoalan hak masyarakat hanya menjadi pembahasan dari tahun ke tahun tanpa kejelasan. Pemerintah daerah harus hadir dan meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka bagaimana realisasi kemitraan 20 persen tersebut,” tegas Ramlan, Sabtu (3/10/2026).
Tuntutan Transparansi Data
CNI menekankan bahwa pertemuan yang difasilitasi pemerintah tidak boleh berhenti pada dialog seremonial. LSM ini meminta adanya verifikasi lapangan dan pencocokan data administratif. Menurut Ramlan, setidaknya ada delapan poin krusial yang perlu dijawab dalam forum resmi, meliputi:
1-Luas areal PT APSL yang menjadi dasar perhitungan kewajiban kemitraan.
2.-Luas kebun masyarakat yang telah terealisasi secara fisik.
3.-Identitas penerima manfaat (masyarakat atau koperasi).
4.-Lokasi spesifik kebun kemitraan.
5.Status legalitas lahan.
6.-Mekanisme pembagian hasil.
7.-Bukti penerimaan manfaat oleh masyarakat Desa Sontang sesuai kesepakatan.
8.-Dasar hukum dan dokumen pendukung pelaksanaan kemitraan.
Ramlan menambahkan, jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen izin/HGU dengan kondisi di lapangan, maka pemeriksaan mendalam diperlukan. Ia juga menyarankan agar forum dialog melibatkan para pihak, termasuk Dinas Perkebunan, Kantor ATR/BPN, pemerintah kecamatan, desa, serta perwakilan koperasi masyarakat, agar prosesnya komprehensif.
Landasan Regulasi dan Konteks Hukum
Tuntutan CNI merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi
Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan Perkebunan. Regulasi ini mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal yang dikuasai.
Isu serupa juga sempat menjadi perhatian DPRD Provinsi Riau pada Februari 2026 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tuntutan realisasi kebun plasma.
Hingga saat ini, PT APSL juga tengah menjadi sorotan terkait laporan pengaduan lain, termasuk dugaan persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS), lingkungan, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Polda Riau dikabarkan sedang menyelidiki laporan-laporan tersebut.
Namun, CNI menegaskan bahwa isu kemitraan 20 persen harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti dan kewenangan instansi teknis, tidak dicampuradukkan dengan proses hukum pidana lainnya.
“Kami tidak anti-investasi.
Kamimendukung perusahaan berusaha secara sehat dan legal. Tetapi masyarakat sekitar juga harus mendapatkan haknya. Jangan sampai perusahaan berjalan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton,” ujar Ramlan.
CNI berharap hasil pertemuan antara Pemkab, perusahaan, dan masyarakat dituangkan dalam berita acara resmi dengan langkah tindak lanjut yang jelas, sehingga akuntabilitas penyelesaian masalah dapat terpantau oleh publik.
(DR)











