Miris, Oknum Guru SDN 52 Kendari Membully Siswinya Hingga Menangis dan Hina Profesi Ortu, LSM LIRA Sultra Angkat Bicara

Kota Kendari – Seorang oknum guru SD Negeri 52 kembali mencederai dunia pendidikan, pasalnya oknum guru inisial AR membully seorang siswi SDN yang duduk di bangku kelas III.b hingga menangis dan menghina profesi orang tua siswi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, (30/11/23).

 

Diketahui, oknum guru membully siswi dan profesi orang tua siswi, oknum guru itu berinisial AR merupakan pengajar di salah satu SD Negeri 52 di Kota Kendari.

 

Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 52 Kendari, pada Senin (26/11/2023) siang. Saat itu, wali kelas sedang memberikan materi pembelajaran di ruang kelas III.b

 

Orang tua siswa yang juga merupakan seorang wartawan inisial N ia menyampaikan bahwa oknum guru inisial AR diduga Bully siswanya dan hina profesi Ortu siswi gegara beberapa pekan lalu ortu siswi hendak menanyakan adanya laporan dari oknum guru bahwa kondisi proses belajar siswa terganggu akibat hawa panas di ruang kelas dikarenakan cuaca yang sangat panas.

 

Atas dasar itu, N pun berkunjung dan hendak mempertanyakan kepada Kepala Sekolah (KS), sehingga hal tersebut di respon KS dan berkata kami sudah/telah programkan melalui dana BOS 2024 mendatang.

 

Usai itu, bersama rekan wartawan kami langsung pamit dan meninggalkan Sekolah tersebut dengan aman dan kondusif.

 

Ironisnya, Berselang seminggu pasca kedatangan kami di Sekolah tersebut, pada hari senin (26/11/23) siang, seorang oknum guru SDN 52 Kendari tersebut terkesan marah lalu melampiaskan kekesalannya itu pada siswi di kelasnya yang sedang melaksanakan proses belajar.

 

Setibanya di depan kelas siswi tersebut, oknum guru itu diduga berkata sangat kasar kepada seorang siswi dengan nada keras, “Hey kenapa masuk dikelas ini, kamu itu sudah dikeluarkan dari sekolah sudah ada surat pindahmu, pulang kau” ujar N menirukan ucapan oknum guru tersebut pada siswa.

 

Mirisnya lagi, oknum guru tersebut pun berkata lagi, “ortumu itu orang gila”. Karena ketakutan atas ucapan gurunya, seorang siswi yang duduk di bangku kelas III.b tersebut lalu menangis, dan terdiam hingga merasa malu di hadapan semua teman-temannya.

 

Sesudah melampiaskan emosinya itu, maka oknum guru inisial AR itu pergi seakan sudah puas memarahi anak siswi tersebut.

 

Perkataan menohok kepada siswi yang berkata kasar itu dan menyinggung/menghina orang tua sebagai seorang wartawan yang jelas-jelasnya sangat menyalahi dunia pendidikan.

 

Menanggapi hal itu, Gubernur LSM LIRA Sultra, melalui Sekretaris Wilayah, Manton mengecam perbuatan oknum guru tersebut yang melakukan tindakan arogansi pada seorang siswi yang masih dibawah umur, apalagi seorang guru itu tugasnya mendidik bukan melakukan hal yang seperti ini.

 

Dikatakannya, Manton pun meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Kendari agar segera memproses oknum Guru SD Negeri 52 Kendari sesuai hukum yang berlaku.

 

Diketahui, akibat permasalahan ini, siswi/korban Bully oleh oknum guru SDN 52 Kendari itu dalam kondisi saat ini ketakutan hingga tidak mau lagi sekolah karena malu dan takut. Ujar Manton, sesuai yang disampaikan oleh orang tua siswa itu.

 

Sakwil DPW LSM LIRA Sultra menegaskan, kejadian ini sangat merusak dunia pendidikan khususnya di Kota Kendari yang dapat merusak mental seorang anak/siswi sebagai generasi penerus bangsa.

 

“Dengan tegas kami dari LSM LIRA Sultra, Jalil Suhardin, S.H meminta kepada pihak Pemkot Kendari agar oknum guru tersebut harus bertanggung jawab dan di proses,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra Jalil Suhardin, S.H itupun angkat bicara terkait tindakan oknum Guru yang telah membully siswinya. Hal itu dinilai tidak pantas dilakukan seorang guru/pendidik karena sangat jelas mencederai Dunia Pendidikan.

 

Apapun alasannya, membully anak dibawah umur sangat dilarang dan di kategorikan dapat diproses pidana yakni Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” tegas Jalil.

 

Atas dasar itu juga, kami dari DPW LSM LIRA Sultra kan melayangkan surat ke Lembaga Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Sultra serta Pihak DPRD Kota Kendari untuk RDP sekaligus menindaklanjuti kasus atau persolan Bully ini yang dilakukan oleh Oknum Guru SD negeri 52 Kendari yang mengakibatkan kondisi korban/siswi pasca kejadian yang duduk di bangku kelas III.b SDN itu saat ini mentalnya sangat terganggu dan ketakutan,” tutupnya.

 

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak SDN 52 Kota Kendari terkait Permasalahan tersebut.

 

Penulis: Tim

Penulis: Tim Editor: Fajar

Tinggalkan Balasan