Oknum Sekdes Tambusai Utara AM Mengamuk Dan Merusak Sarana SPBU Rantau Kasai,Beginikah Sikap Pemerintah Desa

Oknum Sekdes Tambusai Utara AM Mengamuk Dan Merusak Sarana SPBU Rantau Kasai,Beginikah Sikap Pemerintah Desa

Tambusai Utara, – Seorang oknum perangkat Desa di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, telah mempertontonkan norma layaknya seorang Preman,

Prilaku yang seharusnya tidak boleh, dimana inisial AM telah melakukan tindakan merusak sarana milik SPBU di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rantau Kasai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ( pelaku ) diidentifikasi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tambusai Utara,

Insiden tersebut bermula dari ketidakpuasan AM terhadap jumlah liter bahan bakar minyak (BBM) yang diterima saat mengisi tangki kendaraan di SPBU setempat.

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara nominal transaksi dengan volume BBM yang keluar dari pompa. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan pemukulan terhadap mesin meteran serta pompa BBM oleh oknum Sekdes tersebut.

Kronologi Kejadian dan
Berdasarkan keterangan awal, ketegangan terjadi ketika AM memprotes petugas SPBU mengenai akurasi alat ukur. Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pengaduan resmi atau kalibrasi alat, emosi diduga tidak terkendali sehingga ia meluapkan amarahnya dengan merusak sarana pengisian BBM,

Salah seorang Pihak manajemen SPBU Rantau Kasai yang mengaku sebagai Humas saat dikonfirmasi langsung oleh media ini,menyebutkan ,pihaknya telah mengambil langkah dengan cara bermaafan ,

“Ya,,ada tadi sedikit salah faham dan itupun sudah saling memaafkan, katanya kepada redaktur media ini,”

Namun,awak mediapun bergerak dan mendatangi mapolsek Tambusai Utara,dan menggali informasi terkait adanya isu bahwa Laporan polisi sudah terbit,

Petugas SPKT Polsek Tambusai Utara membantah bahwa pihaknya belum mengeluarkan STPL terkait kejadian di SPBU tersebut,

Ya bang ,kami belum ada menerima pelapor dari pihak manapun,ucapnya saat dikonfirmasi,

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pelaku dikarenakan mengenai perkembangan kasus tersebut. Dan redaksi masih belum bisa dikomunikasikan karena nomor kontaknya tidak aktif dan kita membuka ruang klarifikasi terhadap siapapun,

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan dan menyelesaikan masalah secara tertib.

Tindakan emosional di ruang pelayanan publik, apalagi jika terbukti merusak fasilitas, bertentangan dengan kode etik aparatur sipil negara dan berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

Sebagai perangkat desa, Sekdes memiliki tanggung jawab moral untuk mendahulukan dialog dan prosedur hukum ketika menghadapi ketidakpuasan layanan. Penggunaan kekerasan atau perusakan properti bukan hanya merugikan penyedia jasa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi desa.

Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Demi memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak.

1. Polsek Tambusai Utara, terkait perkembangan penyelidikan dan status tersangka;
2. Abdul Mutalib, untuk memberikan versi peristiwa yang sebenarnya dan alasan di balik tindakannya;
3. Manajemen SPBU Rantau Kasai, untuk menjelaskan prosedur penanganan komplain pelanggan dan nilai kerusakan fasilitas;
4. Camat Tambusai Utara, mengenai sikap pembinaan terhadap perangkat desa yang terlibat kasus hukum.

(DR)

Tinggalkan Balasan