Masyarakat Desa Sontang Berharap Polda Riau Turunkan Tim Ahli Lingkungan Hidup

Masyarakat Desa Sontang Berharap Polda Riau Turunkan Tim Ahli Lingkungan Hidup, Kerusakan Tanah, Sumber Daya Air, Kehutanan, Perkebunan, dan Hukum Lingkungan untuk Ungkap Dugaan Persoalan DAS di PT APSL

ROKAN HULU, RIAU – Tokoh masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menyampaikan harapan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar menurunkan tim ahli independen di bidang hidrologi, lingkungan hidup, kerusakan tanah, sumber daya air, kehutanan, perkebunan, dan hukum lingkungan dalam penyelidikan dugaan persoalan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).

Permintaan tersebut disampaikan karena masyarakat menilai pembuktian dugaan kerusakan lingkungan harus didasarkan pada kajian ilmiah yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa pelapor masyarakat, Ramlan Lubis, mengatakan kehadiran para ahli akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Riau dapat menghadirkan ahli hidrologi atau DAS, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah, ahli sumber daya air, ahli kehutanan, ahli perkebunan, serta ahli hukum lingkungan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Dengan demikian, seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta ilmiah, bukan sekadar pendapat,” ujarnya.

Menurut tokoh masyarakat Desa Sontang, pemeriksaan oleh tim ahli diharapkan dapat menilai kondisi sempadan sungai, aliran DAS, tata kelola lahan, serta dampak lingkungan apabila memang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Masyarakat juga berharap Polda Riau dapat melibatkan tenaga ahli dari perguruan tinggi maupun lembaga pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan dan sumber daya alam sehingga hasil pemeriksaan memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Harapan tersebut muncul karena masyarakat menginginkan kepastian hukum sekaligus kepastian terhadap kondisi lingkungan di wilayah mereka. Mereka menegaskan akan menghormati apa pun hasil pemeriksaan sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh PT APSL. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Masyarakat Desa Sontang berharap langkah Polda Riau menghadirkan tim ahli dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian persoalan ini, sekaligus memberikan kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan