Kepala Bocah Bercucuran Darah, Ketua LPAI;Pelaku Wajib Di Proses Hukum

Lempar Batu, Kepala Bocah di Rambah Luka: LPAI Rokan Hulu Kawal Ketat Kasus Kekerasan Anak

Rokan Hulu — Seorang bocah perempuan di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terluka di kepala setelah terkena lemparan batu. Pelakunya diduga seorang perempuan berinisial D, warga sekitar lokasi kejadian di Jalan Air Panas, Pasir Pengaraian.
Kasus yang mengguncang warga setempat ini kini tengah diselidiki oleh Polres Rokan Hulu.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/283/XI/2025/SPKT-POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU dibuat oleh M.S.H (42), seorang petani asal Desa Rambah Tengah Hulu. Dalam laporannya, M.S.H menyebut peristiwa terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saya mendengar suara ribut dari rumah tetangga. Saat datang, saya lihat sendiri D melempar batu ke arah anak saya, S. Batu itu mengenai kepala anak saya hingga berdarah,” kata M.S.H dalam keterangannya kepada penyidik.

Korban langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, laporan sudah diterima dan kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu.

LPAI Rokan Hulu Angkat Bicara

Kasus ini menarik perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu. Ketua LPAI, Ramlan Lubis, memastikan lembaganya akan mengawal ketat proses hukum hingga tuntas.

> “Kami tetap memantau kasus ini karena menyangkut anak-anak, yang semestinya kita lindungi, bukan malah disakiti,” ujar Ramlan Lubis, saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

“Siapa pun pelaku penganiayaan terhadap anak, kami akan berdiri di garda terdepan membela hak-hak korban. Itu mandat moral dan hukum bagi kami di LPAI,” tambahnya.

 

Menurut Ramlan, kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kegagalan sosial yang harus disikapi tegas oleh aparat dan masyarakat.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Polres Rokan Hulu telah mengumpulkan keterangan awal dari pelapor dan saksi. Dugaan sementara, perbuatan terlapor dapat dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

LPAI Rokan Hulu mendesak agar penegakan hukum dilakukan transparan dan berpihak pada kepentingan anak. “Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap sepele. Setiap luka di kepala anak, sekecil apa pun, adalah peringatan bagi kita semua,” kata Ramlan.(Humas LPAI Rohul)

Tinggalkan Balasan