Sengketa Lahan, Suku Sakay Alami Kerugian Rp15 Miliar: Desak Keadilan dari Negara

Sengketa Lahan, Suku Sakay Alami Kerugian Rp15 Miliar: Desak Keadilan dari Negara

Pekanbaru, 28 Agustus 2025 — Masyarakat adat Suku Sakay di Provinsi Riau mengaku mengalami kerugian besar akibat konflik agraria yang kini memasuki tahap proses hukum. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp15 miliar, berdasarkan hasil penilaian dari tim konsultan hukum dan appraisal independen yang ditunjuk untuk mengkaji dampak finansial dari penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa persetujuan.

Kerugian tersebut mencakup nilai ekonomi lahan adat yang telah dikuasai dan digarap oleh pihak terlapor selama bertahun-tahun tanpa adanya kesepakatan resmi. Penilaian dilakukan berdasarkan harga pasar, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), serta bukti-bukti kepemilikan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh masyarakat Suku Sakay.

> “Perkiraan kerugian ini dihitung secara profesional dan objektif oleh tim appraisal independen. Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun,” ujar juru bicara masyarakat Suku Sakay dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

 

Lebih lanjut, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen administratif yang sah, termasuk surat penguasaan lahan lama, peta wilayah adat, dan bukti pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Mereka meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.

> “Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami dihormati. Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil dan tidak berat sebelah,” tegas seorang tokoh adat setempat.

 

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun dari otoritas pemerintah daerah. Tim kuasa hukum Suku Sakay menyebut telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada instansi terkait dan berharap mediasi bisa dilakukan sebelum konflik semakin meluas.

Sengketa ini kembali menyoroti persoalan ketimpangan pengakuan hak atas tanah masyarakat adat, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia. Meski Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah mengakui keberadaan hutan adat dan tanah ulayat, implementasinya di lapangan masih kerap menemui jalan buntu.

—

Tinggalkan Balasan