*Mobil Dipinjam untuk Urusan Dinas, Tak Pernah Kembali: Polres Rokan Hulu Didesak Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan*
Rokan Hulu, Riau – Aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hulu, didesak bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza milik PARLIN HSB.
Mobil dipinjam oleh MORA SUTI NASUTION, PNS di SMP Negeri 05 Tambusai, pada 5 November 2025 dengan alasan keperluan dinas, namun tidak pernah dikembalikan. Kuasa hukum korban, Yusup Nasution, S.H., M.H., menyatakan bahwa terlapor diduga membawa kabur atau bahkan menjual kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Bukti-bukti sah telah diserahkan kepada penyidik di Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Kami mendesak Polres Rokan Hulu bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan. Siapa pun pelakunya, hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” tegas Yusup Nasution, S.H., M.H.
(DR)











